Kriminalisasi :
· Masyarakat sepakat
· Pembuktian bisa dilaksanakan
· Prinsip hidup manusia
Teori Refending Afelson : teori penemuan buku /UU.
Ajaran formal : ada perubahan dalam undang – undang pada UU pidana
Ajaran material : ada perubahan dalam undang – undang tapi dalam UU perdatanya
Cth ;
Zinah ,perkosaaan >>>>> harus ada delik aduan
Tindak pidana : di bagi dua aliran yaitu ;
- Aliran monoistis
- Perbuatan melawan hukum
- Di rumuskan dalam undang – undang
- Melawan hukum
- Kesalahan
- Mampu bertanggung jawab
- Aliran duolistis
Perbuatan
- Perbuatan manusia
- Di rumuskan dalam undang – undang
- Melawan hukum
Orang
· Kesalahan
· Mampu bertanggung jawab
Perbuatan bisa di golongkan menjadi 2:
· Aktif
· Pasif ,cth : menjadi saksi ,bila anda tahu bisa memberikan ada suatu kejahatan tapi anda tidak melaporkannya .
Dirumuskan dalam undang – undang agar masyarakat tahu tentang aturan tersebut
( materi tersebut ) tentang suatu perbuatan ( untuk kepastian hukum ) .
Perumusan Norma:
a) Norma di rumuskan dengan cara di uraikan satu per satu . Cth : 156 ,154
b) Hanya menyebut kualisifikasi delik .Cth ; 351
c) Dengan menggabungkan norma atau pasal dengan delik .Cth ; 338 ,362 ( unsur – unsur + norma delik )
Cara menempatkan norma dan sanksi :
a) Norma dengan sanksi di tempatkan dalam satu pasal ( KUHP )
b) Sanksi dan norma di tempatkan terpisah
c) Sanksinya di cantumkan lebih dahulu tapi normanya belum
Jenis – jenis tindak pidana :
ü Delik formil = delik yang perumussannya pada perbuatan ( perbuatan selesai )Cth ;penipuan
ü Delik materiil = delik yang perumusannya menitik beratkan pada akibat .( 338, 359 )
ü Delik Comisionis: melanggar larangan
ü Delik Omisionis : melanggar perintah
ü Delik Comisionis per Omisionis Comision : melanggar larangan ( membunuh ) tapi tidak melakukan perbuatan.
ü Delik Dolus :sengaja
ü Delik kulpa : kealpaan
ü Delik tunggal : satu kali perbuatan
ü Delik ganda : melakukan beberapa kali perbuatan
ü Delik yang berlangsung terus ( 363)
ü Delik yang tidak berlangsung terus.
UU no 1 thn 1946 mempunyai fungsi : ( jawa dan madura )
ü Memulihkan kembali aturan WWSVNI.
ü Membatalkan aturan pidana aturanbala tentara jepang .
UU no 73 thn 1956 seluruh Indonesia menggunakan WWSVNI .
Pertanggung Jawaban
Buku Prof .Soedarto mempunyai pertanyaan mendasr dalam bukunya :
ü Bilamana pertanggung jawaban di terapkan?
ü Ukuran apa yang mengaturnya ?
Pertanggung Jawaban :
o Menurut SIMON : “ bertanggung jawab ialah sesuatu keadaan phisiskis yang membenarkanadanya peerapan sesuatu upaya pemindahan baik di lihat dari sudut umum maupun orang lain “.
Kesimpulan ;
1. Bahwa seseorang yang bertanggung jawab jika jiwanya sehat yaitu apabilaia mampu menyadari / mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
2. Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai kesadaran tsb .
o Menurut VAN HAMMEL ‘ bertanggung jawab ialah suatu keadaan normalitas phisikis dan kematangan membawa ketidakmampuan
1. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat perbutannya sendiri .
2. Mampu untuk menyadari bahwa dalam pandangan masyarakat tidak di perbolehkan
3. Mampu menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
o Menurut VAN BEHIJLEND” seseorang dapt di pertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut” .
o Menurut MA ( memori penjelasan Makhamah Agung ) “ pengertian diatas di artikan negatif ( tidak ada kemampuan bertanggung jawab apabila :
1. Dalam hal ia tidak ada kebebasanuntuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang di larang / Yaitu dalam UU
2. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat menginsafi bahwa perbuatan bertentangan dengan hukum .
Kesimpulan
1. Adanya kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk yang di atur dalam UU/ hukum .
2. Adanya kemampuan untuk menentukan kehendaknya .Keinsafaan tentang baik buruknya perbuatan tsb .
Trias hukum pidana :
- Tindak pidana ( melawan hukum )
- Kesalahan / pertanggung jawaban .
- Pidana .
Ada beberapa teori dari penjelasan di atas :
- Klasik Perbuatan ( daad stafrecht )
- Modern
- Neo Klasik ; orang ( dader starecht)
( daad dader starecht )
pada azas” kesalahan “ada azas sbb:
“ tiada pidana tanpa kesalahan “( geen straf zonder sculd )
Pada dasarnya kesalahan ada dua :
- hal tersebut patut di cela / di caci maki
- di lihat dari substansinya
Bentuk Kesalahan :
- kesengajaan
bentuk kesalahan
- kealpaan
- arti luas (pertanggung jawaban )
Kesalahan arti sempit ( kelalaian)
Unsur Kesalahan :
- adanya pertanggungjawaban bagi si pembuat ( jiwa normal )
- hubungan batin antara pembuat dengan perbutannya ( kesengajaan dan kealpaan )
- tidak adanya penghapus kesalahan /pemaaf .
- Delik biasa ( tidak bisa di cabut perkaranya ) saat ini ,memerlukan adanya laporan ( baik sesudah atau pun sebelum kejadian )Cth 362,372
- Delik aduan : boleh di cabutperkaranya max 3 bulan ) , harus ada pengaduan .Yang penunuttannya ada pengaduan juga harus ada permintaan menuntut secara hukum . Delik aduan di bagi dua :
1. delik aduan Absolut : delik ini di buat untuk pengaduan murni Cth ; 284 ,310 – 319 , 332, 322 yang di tuntut perbuatannya
2. delik aduan relatif : Cth 367
delik biasa : 362 KUHP
delik ringan :365 KUHP
delik pemberatan : 363 KUHP