Kreket Law education

Kreket Law education
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

PRAKTEK HUKUM ACARA PERDATA

PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

*      “HUKUM YANG MENGATUR  TENTANG TATA CARA MEMPERTAHANKAN DAN MENERAPKAN HUKUM MATERIIL INI.” (Hukum Formil/ Hukum acara)

*      Menurut Prof.Dr.Sudikno Mertukusumo,S.H: “HUKUM ACARA PERDATA ADALAH PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR BAGAIMANA CARANYA MENJAMIN DITAATINYA HUKUM PERDATA MATERIIL DENGAN PERANTARAAN HAKIM”
*      Dapat pula diartikan : bahwa hukum acara perdata tsb,sebagai rangkaian peraturan – peraturan hukum tentang cara – cara memelihara dan mempertahankan hukum pardata materiil”


SIFAT HUKUM ACR.PERDATA

*      SIAPA MENDALILKAN DIA HARUS MEMBUKTIKAN
*      HAKIM BERSIFAT PASIF
*      MENGIKAT DAN MEMAKSA
*      HAKIM WAJIB MENGGALI SUMBER HUKUM (Pasal 27 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970)


SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

*      Berdasarkan pasal 5 UU darurat No.1 tahun 1951 Hkm acara perdata termuat dalam :

1.  HIR (Het IndonesischReglement) yang diperbaharui, S.1848 No. 16,S.1941 No.44.untuk daerah jawa dan madura
2.      R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten) S.1927 No.227 untuk daerah luar jawa dan madura

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA LAINNYA:

*      RV (Reglement of deBurgerlijke Rechtsvordering)
*      RO (Reglement of de Rechterlijke Organisatie In Het Beleid de Justitie in Indonesia)
*      BW buku ke 4 dan peraturan kepailitan
*      UU No.14 Tahun 1970,tentang pokok kekuasaan kehakiman
*      UU No.20 tahun 1947, tentang ketentuan banding untuk daerah Jawa dan Madura
*      Yurisprodensi,
*      Adat kebiasaaan
*      Perjanjian internasional
*      Perkara hukum dagang dan perdata
*      Doktrin
*      SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)


PARA PIHAK YANG BERPERKARA
Person : Subjek Hukum (manusia)
RechtPerson : Subjek Hukum (badan Hukum)

PIHAK YANG BERSENGKETA
  1. PENGGUGAT :   Orang yang merasa bahwa haknya telah dilanggar.
  2. TERGUGAT  :  Orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap/dirasa melanggar hak seseorang


Senin, 07 Februari 2011

HUKUM AGRARIA

Hukum Agraria Lama :       
(“ ialah hukum agraria yang berlaku sampai dengan keluarnya UUPA tgl 14 september 1960 – UU no 5 1960 ”) .Hukum agraria lama di bagi :
a.      Hukum agraria adat
Keseluruhan hukum yang bersumber pada hukum adat .Sehingga tanah – tanah yang tunduk pada hukum adat di sebut hukum adat .Cth :
~        Tanah adat Yassan
~        Tanah hak ulayat
~        Tanah hak gogolan
~        Tanah hak sorongan
b.      Hukum agraria barat
Ialah kaidah hukum yang bersumber kepada hukum perdata khususnya BW .Sehingga tanah yang tunduk kepada BW di sebut tanah Barat /Eropa .Cth :
~        Tanah Hak Eighendom
~        Tanah Hak Opstal
~        Tanah Hak Erfacht
c.       Hukum agraria antar golongan
Suatu kaidah hukum yang akan menyelesaikan peraturan mana yang akan di terapkan dalam hal terjadi hubungan hukum dengan tanah yang subjek hukumnya tunduk kepada hukum barat dan adat .
d.      Hukum agraria administrastif
Ialah suatu kaidah hukum yang di pegang oleh pemerintah baik pusat atau daerah sebagai penguasa sebagai politik agaria di Indonesia .

Sumber – Sumber Hukum Agraria Lama:
I.       Agrarishwet ( 1870) Uuno 118 psl 51 (Is) Indishe stachregeling .
Isinya ,seorang Gubjend dilarang menjual tanah – tanah milik rakyat .Disana dulu hanya ada tanah hak eighendom dan tanah adat .Kemudian lahir ( so ) tanah boleh di sewa selama 75 tahun dan tempat pengembalian disediakn Hindia Belanda .
II.    Agrarise Beshuit ( 1870 ).
Psl I AB : memuat suatu azas yang di sebut dengan Domain in Verluaring “ semua tanah ialah milik negara .Kecuali , rakyat bisa membuktikan sebaliknya ( untuk jawa dan Madura ada Ferbonding ) .Tanah negara di bagi menjadi 2 macam ( Domain Veriaring ) :
~        Tanah negara langsung ( Vry Land Domain )
~        Tanah negara tidak  langsung(On Vry Land Domain)

III. Vervonding Verbond ( Larangan Pengasingan Tanah ) .


IV. KUH Perdata ( BW ) ( Hak – hak kebendaan )
V.     Gronhur Ordinatie  ( penguasan tanah oleh Bupati / penguasa daerah )
Pemberian tanah oleh raja kepada hamba – hambanya di sebut : ( Stetsel Apannage ).
~        Stetsel Bengkok
~        Stetsel Glebegan

Hukum Agraria Baru :
ialah hukum agraria sejak adanya UUPA tgl 14 september 1960 – UU no 5 1960 hingga sekarang .
penafsiran dari keterangan di atas berarti :
 Menghapus,Menambah Hak milik Barat , Hak Milik Adat

Penyusunan Kontrak

         Penyusunan Kontrak
           Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a). Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
b). Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
c). Pasca kontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. Apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement atau License Agreement.
Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Setelah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian jual beli sebagai berikut :
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.
Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh perumusannya seperti ini :
dengan menerangkan penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.
Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya,
Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya :
Dibuat dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing. Jika kontrak sudah ditandatangani berarti penyusunan sudah selesai tinggal pelaksanaannya di lapangan yang kadangkala isinya kurang jelas sehingga memerlukan penafsiran-penafsiran.

Azas – Azas Hukum Kontrak

COPYRIGHT By Yan Hardian Syah,SH   


Azas Hukum Kontrak terdiri atas 5 macam yaitu :
1.Azas kebebasan Berkontrak itu sendiri,
Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan “Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.” Azas Kebebasan berkontrak dapat di analisis dari ketentuan pasal 1338 KUHPerdata. Dari pasal tersebut ada beberapa kebebasan kepada para pihak untuk :
a.       membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya
d.      menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.[1]
2.Azas Konsualisme
       Dapat di simpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal itu di tentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan Kedua belah pihak. Azas ini merupakan azas yang merupakan azas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi  cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak[2].
3.Azas Pacta Sunt Servada ( Azas Kepastian Hukum )
Merupakan azas kepastian hukum yang berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang di buat oleh para pihak[3]. Hal ini, dapat disimpulkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi : ” Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang ”.
4.Azas Itikad Baik ( Goede Trouw )
           Dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: ”Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik” Azas itikad baik merupakan azas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus bisa melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak”[4].
5.Azas Kepribadian
Azas ini menentukan bahwa seorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat di lihat dari pasal 1315 dan pasal 1340. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi ”Pada umumnya seseorang tidak mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi, ”Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya”[5].
Maksudnya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatakan bahwa, syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :
1.      Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.      Kecakapan para pihak dalam perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan, kekhilapan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).[6]
Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya mampu di pertanggung jawabkan secara hukum yakni telah dewasa yaitu telah berusia 21 tahun atau telah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), tidak dalam perwalian, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang. 
Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya sedangkan orang yang cacat mental dapat diwakili oleh pengampu atau curatornya. Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak.
Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan. Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian.
Kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat subjektif. Apabila tidak tepenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan artinya selama dan sepanjang para pihak tidak membatalkan perjanjian, maka perjanjian masih tetap berlaku.  Sedangkan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat objektif. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian[7].



[1] Salim HS..2003.Hukum Kontrak.Teori dan Teknik Penyusunan  Kontrak.Jakarta : Sinar Garfika.Hal; 9
[2] Ibid, Hukum Kontrak.Teori dan Teknik Penyusunan  Kontrak Hal ; 10
[3] Ibid, Hal ; 10
[4] Ibid,Hukum Kontrak.Teori dan Teknik Penyusunan  Kontrak Hal ; 9 – 10
[5] Ibid, Hal ; 9-12.

[6]Hetty Hassanah,2006. Tinjauan  Hukum  Mengenai  Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungakan Dengan Buku III KUHPerdata .http://advokat-rgsmitra.com/

[7] http://advokat-rgsmitra.com/

Istilah dan Pengertian Hukum Kontrak

COPYRIGHT By Yan Hardian Syah,SH              

Hukum kontrak adalah terjemahan dari bahasa Inggris, Yaitu Contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda di sebut dengan istilah Overeenscomstrecht. Dalam sebuah market terdapat berbagai macam kontrak yang di lakukan oleh pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa – menyewa, beli sewa, leasing dan lain – lain. Artinya hukum kontrak adalah sebagai aturan  hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan tertentu.
Pengertian dari kontrak/perjanjian “Keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum [1].”
Sedangkan menurut teori baru yang di kemukakan oleh Van Dunne, yang di artikan dengan perjanjian adalah :
“ Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum[2].
Dari definisi perjanjian diatas adalah sebagai berikut :
1.      Tidak Jelas, karena setiap perbuatan dapat di sebut perjanjian.
2.      Tidak tampak azas konsensualisme Dalam azas ini dapat di simpulkan dalam pasal 1320 KHUPerdata ayat (1). Azas ini merupakan azas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang di buat oleh kedua belah pihak.
3.      Bersifat dualisme, Karena di dalam perjanjian ini mengikatkan diri terhadap para pihak. Dapat berdampak bahwa seolah – olah ada pihak yang saling bergantung sebagai pihak yang lemah dan pihak yang kuat. Karena seharusnya dalam perjanjian itu di buat guna kedudukan para pihak itu sama di mata hukum. Dalam arti mempunyai kekuatan hukum melakukan pembelaan ketika salah satu pihak ingkar dalam suatu perjanjian tersebut[3].
Tidak jelasnya definisi ini di sebabkan dalam rumusan tersebut hanya di sebutkan perbuatan saja. Maka yang bukan perbuatan hukum pun di sebut dengan perjanjian. Untuk memperjelas pengertian itu, maka harus dicari dalam doktrin. Menurut doktrin lama yang di sebut perjanjian adalah :
“ Perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[4]
Dalam definisi ini telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum (tumbuh / lenyapnya hak dan kewajiban). Unsur – unsur perjanjian, menurut teori lama adalah sebagai – berikut:
1.      Adanya perbuatan hukum.
2.      Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang.
3.      Persesuaian kehendak harus di publikasikan/ dinyatakan.
4.      Perbuatan hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih.
5.      Pernyataan kehendak ( Wilsverklaring ) yang sesuai harus saling   bergantung satu sama lain.
6.      Kehendak di tujukan untuk menimbulkan akibat hukum,
7.      Akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik,
8.      Persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang – undangan [5].
 Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur  saja.  Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, secara khusus azas Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan “Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.”


[1] Salim HS..2003.Hukum Kontrak.Teori dan Teknik Penyusunan  Kontrak.Jakarta : Sinar Garfika.Hal,4.
[2] Loc.Cit,Hal ; 4
[3] Ibid,Hal.25.
[4] Ibid.Hal,25.

[5] Op.Cit.Hal,9-12.

Sabtu, 05 Februari 2011

RESUME HUKUM JAMINAN

RESUME
HUKUM JAMINAN ( Buku J.Satrio, SH. )

Hukum jaminan dan buku II KUH PERDATA

         Pada dasarnya buku II KUH Perdata mengatur tentang benda dan hak kebendaan. Hukum jaminan dan hak kebendaan mengatur system yang tertutup, dalam arti bahwa di luar yang secara limitative di tentukan disana tidak dikenal lagi hak – hak kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tak bebas untuk memperjanjikan/ menciptakan hak kebendaan yang baru.
Perumusan hukum jaminan :
Hukum jaminan ( Recht ):
1        Ia bisa berarti hukum, hak, keadilan atau hak yang memberikan kepada kreditur lain yang lebih baik daripada krediur – kreditur lain.
2        Hak atau hukum jaminan , artinya  peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan – jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
3        Untuk dapat di katakan menjadi hukum jaminan nasional, maka yang di maksudkan adalah mencari kerangka daripada seluruh perangkat  “peraturan” yang mengatur tentang jaminan dalam hukum nasional kita di kemudian hari.atau dengan kata lain adalah untuk menjamin pemenuhan piutangnya lebih terjamin tetapi belum pasti terjamin.

Hak – hak kreditur terhadap debitur
  Dalam pasal 1131 KUH Perdata di letakkan asas umum kreditur terhadap debiturnya. Hak – hak tagihan seorang kreditur di jamin dengan :
1        Semua barang – barang debitur yang sudah ada pada saat hutang di buat.
2        Semua brang yang akan ada, berarti barang yang pada saat pembuatan hutang belum menjadi kepunyaan debitur, tetapi kemudian menjadi miliknya karena tidak di penuhinya hutang debitur dengan menjaminkan benda – benda yang belum ada sebelum berhutang.
3        Baik barang benda bergerak maupun tidak bergerak.


Asas hubungan ekstern kreditur
  Dari pasal 1131 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1        Seorang kreditur boleh mengambil pelunasan dan setiap bagian dari harta kekayaan debitur.
2        Setiap bagian kekayaan debitur dapat dijual guna pelunasan tagihan debitur.
3        Hak tagihan kreditur hanya di jamin dengan harta benda debitur saja,tidak dengan persoon debitur.
Prinsipnya:
Kreditur dapat menyita dan melaksanakan penjualan mana saja milik debitur. Debitur pada asasnya tak berhak untuk menuntut agar yang disita dan di jual sebagai contoh meja kursinya saja, jangan lemari esnya karena hasil penjualan keduanya sama besarnya dan / cukup untuk menutup hutang – hutangnya.

Hak – hak antar kreditur ( asas hubungan intern para kreditur)
Persamaan kedudukan  :
 Dalam  Pasal 1132 KUH Perdata, dapat disimpulkan adalah semua kreditur dalam pemenuhan tagihannya mempunyai kedudukan yang sama. Umur atau lahirnya hak tagihan lebih dahulu, pada asasnya tidak memberikan suatu kedudukan yang lebih baik kepada kreditur yang bersangkutan.

Perkecualian
 Dalam pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan dapat terjadi penyimpangan – penyimpangan atas dasar adannya hak – hak yang di dahulukan.  Sebagai contoh para pihak dapat menentukan , bahwa setelah debitur membayar sebagian dari hutangnya. Kreditur tak akan melelangkan barang – barang tertentu. Ketentuan yang demikian itu tentu saja menguntungkan kreditur – kreditur lain . Tapi asas pembagian menurut perimbangannya idak boleh di singkirkan, kalau penyimpangan tersebut mengakibatkan kedudukan kreditur lain menjadi lebih jelek.

Hak – hak jaminan
 Hak jaminan khusus kedudukan yang lebih baik adanya dapat karena :
1        Di berikan oleh undang – undang ( Pasal 1134 KUH Perdata ) atau
2        Di perjanjikan ( Pasal 1151,1162,1820 KUH Perdata )
Selain diatas ada juga pembagian lain :
1        Hak jaminan kebendaan ( zakerheidsrechten )
2        Hak jaminan perorangan ( persoonlijkezekerheidsrechten )
Dengan demikian pembagiannya dapat menjadi :
1        Hak jaminan kebendaan ( zakerheidsrechten )
Kreditur di dahulukan dan dimudahkan dalam mengambil pelunasan atas tagihannya atas hasil penjulan benda tertentu atau sekelompok benda tertentu milik debitur 
Ada benda tertentu milik debitur yang dipegang oleh kreditur yang berharga bagi debitur.
Warna yang khas yaitu :
-        Mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu milik debitur.
-        Dapat dipertahankan maupun ditujukan kepada siapa saja  semua (orang)
-        Sifat deroit de suite, artinya hak tersebut mengikuti bendanya ditangan siapapun berada.
-        Yang lebih tua mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
-        Dapat di pindahtangankan/dialihkan kepada orang lain.
2        Hak jaminan perorangan ( persoonlijkezekerheidsrechten ).
3        Hak jaminan yang lain .





Hak jaminan dan hukum acara
Hal ini di atur dalam hukum acara perdata yang merupakan perwujudan dari  eksekusi hukum jaminan yang akan memberikan barang jaminan tersebut dapat dijual lelang .

Hak yang memberikan jaminan ( zekerheidsrechten )
Hak jaminan memberikan dua keuntungan :
-        Jaminan yang lebih baik atas pemenuhan tagihan kreditur dan/atau
-        Hak untuk lebih didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan barang – barang debitur. Lebih baik dan lebih di dahulukan daripada kreditur yangtak mempunyai jaminan khusus atau kreditur konkuren.
Hak jaminan kebendaan
a.Hak jaminan kebendaan menurut KUH Perdata
   Hak jamian kebendaan adalah hak – hak kreditur untuk di dahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada kreditur – kreditur  lain, atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau sekelompok benda tertentu , yang secara khusus di perikatkan.
Yang timbul karena Undang – undang :
Privelege

Hak jaminan khusus
  Yang bersifat hak kebendaan
yang diperjanjikan
  yang bukan merupakan  hak  
    kebendaan

b.Hak jaminan kebendaan di luar  KUH Perdata
   hak jaminan yang berupa hak gadai dan hipotik merupakan hak yang di sebutkan dalam KUH Perdata. Di luar hak yang di sebutkan dalam KUH Perdata ialah seperti Fiducia, credit verband dan Oogstverband dan sewa beli.

ILMU MAWARIS

copyrihgt by Yan Hardian Syah,SH 


ILMU MAWARIS


PENDAHULUAN


 Dari berbagai sumber yang telah saya baca Ilmu mawaris ialah suatu ilmu yang membahas tentang pembagian harta pusaka yang di miliki oleh pewaris terhadap ahli waris .Sedangkan faraid ,yaitu ilmu yang mempelajari dan menerangkan  tentang perkara pusaka dan benda – benda harta peninggalannya  .Dari pengertian  inilah akan saya jelaskan secara  lebih luas dengan bentuk makalah akan saya buat ini .
Memang dalam mempelajari hukum waris dalam Islam  pengaturannya lebih mendasar pada besar kecilnya tanggung jawab seseorang jadi tidak heran apabila hukum waris Islam di katakan berat sebelah ,karena lebih mengutamakan bagian yang lebih besar terhadap pria  tidak seperti mempelajari ilmu – ilmu lainnya yang berkaitan dengan masalah keluarga dan kebendaan .Karena hukum waris dalam Islam berkaitan antara manusia dengan sang pencipta yaitu ALLAH SWT .
Hukum waris dalam Islam telah dijabarkan di dalam al qur’an dan al hadist .Oleh karena itu kita seharusnya tidak meragukan ketentuan tersebut.Serta kita seharusnya bangga pada agama kita yang telah mengatur berbagai macam aturan mengenai waris secara detail . Tetapi kita justru saling memperebutkan warisan dengan cara yang tidak halal .Padahal  tujuan ilmu mawaris yang bertujuan agar harta benda si mati terhindar dari orang yang tidak berhak .dan agar jangan ada orang – orang makan hak milik orang lain serta hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal .
Seperti yang telah di firmankan oleh ALLAH SWT dalam surat Al Baqarah 188:


Artinya :
“dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil .”

        

2.MAKSUD DAN TUJUAN :


Sebagai salah satu jalan  untuk mengetahui dan melengkapi tentang hukum waris Islam yang akan di tuangkan dalam bentuk makalah ini. Juga untuk   melengkapi tugas  mata kuliah hukum Islam . Di sini juga akan melatih mahasiswa untuk  dapat atau mampu mempelajari dan mengetahui lebih mendalam arti pentingnya dalam mempelajari hukum mawaris yang membahas tentang pembagian harta waris / pusaka .
  Mengingat bahwa di dalam kehidupan masyarakat kita sering menyaksikan konflik dalam keluarga yang  mempermasalahkan warisan . Maka perlu adanya  suatu pembahasan. Dan itu saya terapkan dalam bentuk makalah. 
Walupun nantinya jalan keluar dari permasalahan  dari tiap Individu itu harus bisa mereka pecahkan sendiri .Tetapi paling tidak dengan di buatnya makalah ini akan sedikit membantu para pembaca untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut .













BAB I

1.PENGERTIAN

Pewaris ialah seseorang yang telah meninggal dunia ,meninggalkan sesuatu untuk keluarganya yang masih hidup  . Dimana wujudnya dapat berupa:
ü      Benda
ü       uang,
ü       barang
ü       atau bahkan hutang .
 Kedudukan ilmu mawaris itu di mana – mana sudah hampir hilang ,orang – orang yang mempunyai ilmu ini hampir tidak ada lagi dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam sudah tidak banyak di lakukan lagi oleh umat muslim sendiri ini di karenakan tipisnya Iman umat muslim tentang kebenaran ALLAH .Jika ada orang yang tidak meninggalkan harta pusaka ,tidak segera di bagikan kepada yang berhak menerimanya ,maka pada akhirnya harta pusaka itu habis tidak terbagi .Rosullah juga telah menekankan kita kaum muslim untuk mempelajari ilmu waris ini

Hukum mempelajari Ilmu Mawaris
Hukumnya ialah fardu kifayah ,artinya kalau dalam kaum segolongan sudah ada orang yang mengerti dan memahami ilmu faraid yang lain tidak lagi di wajibkan mempelajarinya ,sedang apabila dalam segolongan sama sekali tidak ada yang mempelajarinya maka semua golongan itu berdosa .
Rosullah SAW Bersabda :



Artinya :
“pelajarilah Faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan di lupakan dan dialah yang pertama akan di cabut umatku (HR IBNU MAJAH dan DARA QUTNI ).


Pewaris pada waktu akan meninggal tidak berhak menentukan siapa yang akan memperoleh harta  warisan yang akan di tinggalkannya .Beberapa bagian masing – masing dan bagaimana cara mengalihkan harta tersebut karena ,semuanya telah diatur secara wajib dan di tentukan secara pasti oleh ALLAH  melalui Alquran dan hadist.
Jika ada suatu kebebasan yang di berikan oleh ALLAH kepadanya ( kepada calon pewaris ) mengenai harta yang akan di tinggalkannya itu . Kebebasan hanya terbatas pada pengalihan sepertiga harta yang akan di tinggalkannya untuk seseorang yang di kehendakinya Batas itu di tentukan ALLAH untuk menjaga agar hak waris tidak dilanggar oleh orang yang tidak berhak  .
Yang di maksud harta warisan ialah segala sesuatu yang  di tinggalkan pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya .Oleh karena itu ,harta warisan atau peninggalan tersebut haruslah harta sepenuhnya milik pewaris .Benda yang bukan sepenuhnya milik pewaris tidak dapat dialihkan kepada ahli warisnya .Bentuk dari benda tersebut dapat berupa :
ü      benda bergerak
ü      ,benda tidak bergerak ,
ü      berwujud atau berupa hak – hak tertentu.
Mengenai hutang – hutang pewaris ahli waris hanya bertanggung jawab terbatas pada jumlah harta peninggalan pewaris saja .Artinya ahli waris tidak wajib membayar hutang – hutang pewaris dengan harta pribadinya ,melebihi harta yang di tinggalkan pewaris .Karena itu akan memberatkan ahli waris nantinya .Tapi alangkah baiknya apabila sang ahli waris mampu membayar hutang sang pewaris .Sehingga sang pewaris lebih tenang di akherat .
Dari uraian diatas kita dapat membuat suatu permasalahan yang akan timbul dalam pembuatan makalah ini yaitu :
  1. Bagaimana hukum waris Islam itu di terapkan ?
  2. siapa saja yang berhak mendapatkannya ?
  3. Bagaimana pembagiannya ?


BAB II

2.PEMBAHASAN

Hukum kewarisan  Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan :
ü      peralihan hak
ü      atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya
Hukum kewarisan Islam di sebut juga hukum Faraid yang berarti berkewajiban di laksanakan oleh umat muslim Sebagai sumber yang bersumber dari wahyu Ilahi yang di sampaikan dan di jelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dengan sunahnya ,hukum kewarisan Islam mengandung
ü      azas – azas yang diantaranya terdapat pada Al Qur’an
ü      azas – azas yang berasal dari    buatan akal manusia di suatu daerah atau di suatu tempat tertentu .

Menurut hukum kewarisan Islam ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dapat menjadi ahli waris orang lain diantaranya ialah :

1.  Hubungan darah dan hubungan kekerabatan
2.  Hubungan perkawinan ,penyebabnya ialah :
1)      Hubungan darah ialah
 (a) kebawah ; anak – anak baik laki – laki maupun anak perempuan serta keturunnanya .
(b) keatas ; orang tua baik itu ibu atau pun ayah dan yang menurunkannya .
 (c) di samping anak  ayah dan anak ibu atau anak kakek nenek ,sambung - menyambung satu dengan yang lainnya yang saling menentukan jarak dekatnya hubungan masing – masing pewaris .
2)      Hubungan perbaikan merupakan penyebab seseorang menjadi ahli waris orang lain .yang termasuk ke dalam kelompok ini ialah : suami istri .menurut hukum Islam mereka saling mewarisi .

selain itu ada pula yang menyebabkan seseorang menjadi batal menjadi seorang ahli waris orang lain ,yaitu :
1.  pembunuhan yang dilakukan oleh calon ahli waris terhadap calon pewaris .
2.  perbedaan agama ,hal ini berarti seseorang muslim tidak bisa menjadi ahli waris seseorang non muslim .Begitu pula sebaliknya .
3.  karena kelompok keutamaan dan hijab .Dalam sistem kewarisan Islam di pakai sistem prinsip keutamaan yng menentukan jarak dekatnya seseorang  dengan pewaris .Dalam kelompok keutamaan pertama bergabung anak – anak pewaris dan orang tuanya .Dikelompok kedua bergabung saudara – saudara pewaris . 
selain itu ada pula dua macam perbaikkan yang dilakukan oleh Islam mengenai waris yaitu :
1.  mengikutsertakan wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria
2.  membagi harta warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis , tidak
seperti pada zaman arab jahiliyah .Menurut tradisi mereka kaum wanita di anggap sebagai harta warisan .Oleh sebab itu,mereka tidak berhak menerima warisan ,seperti yang di jelaskan oleh ALLAH dalam surat An Nissa Ayat 7 :




Artinya :
Bagi orang – orang laki – laki ada hak dari peniggalan ibu bapak kerabat dan bagi orang wanita ada hak bagian ( pula  ) dari harta peninggalan ibu ,bapak kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah di tetapkan .


1.  AHLI WARIS YANG TIDAK DAPAT GUGUR
Orang – orang yang sama sekali tidak bisa gugur dalam pembagian warisan ada lima yaitu :
o       Suami
o       Isteri
o       Anak kandung ,baik laki = laki maupun perempuan
o       Ayah
o       Ibu 
Apabila ada salah satu di antara mereka .Maka ia harus menerima harta pusaka.
2.  KETENTUAN KADAR WARISAN

Dalam  hal ini ada beberapa bagian yang telah di golongkan dalam pembagian warisan :

a)      Yang mendapat setengah harta warisan
1)      Anak perempuan tunggal
2)      Cucu perempuan tunggal
3)      Saudara perempuan tunggal
4)      Saudara perempuan seayah
5)      Suami jika istri tidak meninggalkan anak
b)   Yang mendapatkan seperempat harta warisan
1)      Suami ,jika istri meninggalkan anak
2)      Istri ,jika suami tidak meninggalkan anak
c)  Yang mendapatkan seperdelapan harta warisan
1)      Istri ,apabila suami meninggalkan anak 
d)  Yang mendapatkan dua pertiga harta warisan
1)      Dua anak perempuan atau lebih yang sekandung
2)      Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki – laki
3)      Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
4)      Dua saudara perempuan atau lebih yang seayah

e)  Yang mendapatkan sepertiga
1)      Ibu , jika pewaris tidak meninggalkan anak atau  saudara perempuan /cucu .
2)      Dua saudara perempuan atau lebih yang seibu ,jika pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu .
f)   Yang mendapatkan seperenam harta warisan
1)      Ibu ,jika pewaris meninggalkan anak atau cucu .
2)      Ayah , jika pewaris meninggalkan anak atau cucu .

3.  MERUMUSKAN PENGERTIAN HIJAB DAN MAHJUB 
Yaitu ahli waris yang mengahalang – halangi ahli waris lain sebab ia lebih dekat ,terdiri dari :
a)      Hijab nuqsan yaitu ahli waris yang mengahalang – halangi ahli waris lain sehingga bagian ahli waris itu berkurang .
b)      Hijab hirman ahli waris yang mengahalang – halangi ahli waris lain sehingga ahli waris itu tidak mendapatkan warisan sama sekali.
Contoh :kakek terhalang ayah karena cucunya
c)      Mahjub yaitu ahli waris yang terhalang sebab ia jauh hubungannya .Contoh :kakek mahjub oleh ayah
4.  ASABAH
Ialah ahli waris yang menerima seluruh sisa harta  warisan ,yang terdiri dari :
1.      Asabah Binafsi yaitu menghabiskan sisa dengan sendirinya ,terdiri dari ahli waris laki – laki kecuali suami dan dan saudara laki – laki seibu .
2.      Asabah bil ghoir yaitu menjadi asabah dengan ahli waris yang lain yaitu :
a)      anak perempuan dengan anak laki – laki
b)      cucu perempuan dengan dan cucu laki – laki
c)      saudara kandung perempuan dengan saudara kandung laki – laki
d)     saudara perempuan dengan saudara laki – laki ayah  
3.      Asabah ma’al ghoir yaitu menjadi asabah bersama – sama ahli waris yang lain
·     Saudara perempuan kandung bersama – sama anak perempuan dan cucu perempuan ( seseorang atau lebih ) .
·     Saudara perempuan seayah bersama – sama anak perempuan atau anak cucu perempuan ( seseorang atau lebih ) .

BAB III

KESIMPULAN


Dari uraian yang telah di jabarkan di atas dapat di simpulkan bahwa :
ü      hukum waris merupakan sesuatu yang harus di pelajari secara seksama dan hati – hati .
ü      Belum tentu seseorang mendapatkan warisan .
ü      aturan – aturan yang dapat membenarkan dan yang membatalkan seseorang menerima warisan di atur dalam Al Qur ‘An dan Al Hadist  .
ü      Azas mendapatkan warisan apabila ada seseorang diantara keluarganya meninggal dunia .

SARAN
·         Selalulah menjaga tali persaudaraan anatara manusia agar masalah – masalah di atas mengenai waris dapat di selesaikan secara baik .