Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia:

Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia:
a.       UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”
b.      PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945
a).    Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .
b).    Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
c).    Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .
c.       PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945
(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.
d.      PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945
(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.
e.       PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945
(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Peraturan dalam Praktek kenegaraan
1.      Peraturan Presiden
2.      Instruksi Presiden
3.      Peraturan Menteri
4.      Peraturan Kepala Lembaga Non Departemen
UU NO 10 TAHUN 2004
Pasal 7
 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang;
c.       PeraturanPemerintah;
d.      PeraturanPresiden;
e.       PeraturanDaerah.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:


a.       Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b.      Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c.       Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang    setingkat diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar