Kreket Law education

Kreket Law education

Selasa, 08 Februari 2011

HUKUM PIDANA Lanjut


Kriminalisasi :
·         Masyarakat sepakat
·         Pembuktian bisa dilaksanakan
·         Prinsip hidup manusia
Teori Refending  Afelson : teori penemuan buku /UU.
Ajaran formal : ada perubahan dalam undang – undang pada UU pidana
Ajaran material : ada perubahan dalam undang – undang tapi dalam UU perdatanya
Cth ;
Zinah ,perkosaaan >>>>> harus ada delik aduan
Tindak pidana  : di bagi dua aliran yaitu ;
  1. Aliran monoistis
    • Perbuatan melawan hukum
    • Di rumuskan dalam undang – undang
    • Melawan hukum
    • Kesalahan
    • Mampu bertanggung jawab
  2. Aliran duolistis
Perbuatan
    • Perbuatan manusia
    • Di rumuskan dalam undang – undang
    • Melawan hukum
Orang
·         Kesalahan
·         Mampu bertanggung jawab

Perbuatan bisa di golongkan menjadi 2:
·         Aktif
·         Pasif ,cth : menjadi saksi ,bila anda tahu bisa memberikan ada suatu kejahatan tapi anda tidak melaporkannya .

Dirumuskan dalam undang – undang agar masyarakat tahu tentang aturan tersebut
 ( materi tersebut ) tentang suatu perbuatan ( untuk kepastian hukum ) .

Perumusan Norma:
a)  Norma di rumuskan dengan cara di uraikan satu per satu . Cth : 156 ,154
b)  Hanya menyebut kualisifikasi delik .Cth ; 351
c)  Dengan menggabungkan norma atau pasal dengan delik .Cth ; 338 ,362 ( unsur – unsur + norma delik )
Cara menempatkan norma dan sanksi :
a)  Norma dengan sanksi di tempatkan dalam satu pasal ( KUHP )
b)  Sanksi dan norma di tempatkan terpisah
c)  Sanksinya di cantumkan lebih dahulu tapi normanya belum

Jenis – jenis tindak pidana :
ü      Delik formil = delik yang perumussannya pada perbuatan ( perbuatan selesai )Cth ;penipuan
ü      Delik materiil = delik yang perumusannya menitik beratkan pada akibat   .( 338, 359 )
ü      Delik Comisionis: melanggar larangan
ü      Delik Omisionis : melanggar perintah
ü      Delik Comisionis per Omisionis Comision : melanggar larangan ( membunuh ) tapi tidak melakukan perbuatan.
ü      Delik Dolus :sengaja
ü      Delik kulpa : kealpaan
ü      Delik tunggal : satu kali perbuatan
ü      Delik ganda : melakukan beberapa kali perbuatan
ü      Delik yang berlangsung terus ( 363)
ü      Delik yang tidak berlangsung terus.




UU no 1 thn  1946 mempunyai fungsi : ( jawa dan madura )
ü      Memulihkan kembali aturan WWSVNI.
ü      Membatalkan aturan pidana aturanbala tentara jepang .
UU no 73 thn 1956  seluruh Indonesia menggunakan WWSVNI .

Pertanggung Jawaban
Buku Prof .Soedarto mempunyai pertanyaan mendasr dalam bukunya :
ü      Bilamana pertanggung jawaban di terapkan?
ü      Ukuran apa yang mengaturnya ?
Pertanggung Jawaban :
o       Menurut SIMON : “  bertanggung jawab ialah sesuatu keadaan phisiskis yang membenarkanadanya peerapan sesuatu upaya pemindahan baik di lihat dari sudut umum maupun orang lain “.
Kesimpulan ;
1.      Bahwa seseorang yang bertanggung jawab jika jiwanya sehat yaitu apabilaia mampu menyadari / mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
2.      Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai kesadaran tsb .
o       Menurut VAN HAMMEL  ‘ bertanggung jawab ialah suatu keadaan normalitas phisikis dan kematangan membawa ketidakmampuan
1.      Mampu untuk mengerti nilai dari akibat perbutannya sendiri .
2.      Mampu untuk menyadari bahwa dalam pandangan masyarakat tidak di perbolehkan
3.      Mampu menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
o       Menurut VAN BEHIJLEND” seseorang dapt di pertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut” .
o       Menurut MA ( memori penjelasan Makhamah Agung ) “ pengertian diatas  di artikan negatif ( tidak ada kemampuan bertanggung jawab apabila :
1.      Dalam hal ia tidak ada kebebasanuntuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang di larang / Yaitu dalam UU
2.      Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat menginsafi bahwa perbuatan bertentangan dengan hukum .
Kesimpulan
1.      Adanya kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk yang di atur dalam UU/ hukum .
2.      Adanya kemampuan untuk menentukan kehendaknya .Keinsafaan tentang baik buruknya perbuatan tsb .
Trias hukum pidana :
  • Tindak pidana ( melawan hukum )
  • Kesalahan / pertanggung jawaban .
  • Pidana .
Ada beberapa teori dari penjelasan di atas :
  • Klasik                             Perbuatan ( daad stafrecht )
  • Modern
  • Neo Klasik  ; orang ( dader starecht)
                            ( daad dader starecht )
pada azas” kesalahan “ada azas sbb:
“ tiada pidana tanpa kesalahan “( geen straf zonder sculd )
Pada dasarnya kesalahan ada dua :
  1. hal tersebut patut di cela / di caci maki
  2. di lihat dari substansinya
Bentuk Kesalahan :
  1. kesengajaan
                                                         bentuk kesalahan
  1. kealpaan
  2. arti luas (pertanggung jawaban )
Kesalahan arti sempit ( kelalaian)
Unsur Kesalahan :
  1. adanya pertanggungjawaban bagi si pembuat ( jiwa normal )
  2. hubungan batin antara pembuat dengan perbutannya ( kesengajaan dan kealpaan )
  3. tidak adanya penghapus kesalahan /pemaaf .
    • Delik biasa ( tidak bisa di cabut perkaranya ) saat ini ,memerlukan adanya laporan ( baik sesudah atau pun sebelum kejadian )Cth 362,372
    • Delik aduan : boleh di cabutperkaranya max 3 bulan ) , harus ada pengaduan .Yang penunuttannya ada pengaduan juga harus ada permintaan menuntut secara hukum . Delik aduan di bagi dua :
1.      delik aduan Absolut : delik ini di buat untuk pengaduan murni Cth ; 284 ,310 – 319 , 332, 322 yang di tuntut perbuatannya
2.      delik aduan relatif : Cth 367

delik biasa : 362 KUHP
delik ringan :365 KUHP
delik pemberatan : 363 KUHP







Tidak ada komentar:

Posting Komentar