Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

SUAKA

Suaka adalah perlindungan yang di berikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain . Perlindungan dalam arti bukan hanya semata – mata pengungsian sementara .Negara setempat bertindak aktif dalam memberikan perlindungan .Suaka di berikan kepada orang asing di negaranya ketakutan akan di siksa karena alasan ras , agama , atau politik.
Suaka ( Asylum ) dalam hukum nternational meliputi dua Unsur yaitu :
a.       Tempat perlindungan ( Shelter ) , yang lebih dari pengungsian sementara semata – mata .
b.      Suaka tingkat perlindungan aktif dari pihak penguasa wilayah  tempat suaka.
 
Jenis suaka pun di bedakan  menjadi dua ( 2 ) yaitu :
1.      Suaka Teritorial ( Intern )
Yaitu , perlindungan yang di berikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain yang di berikan oleh suatu negara di wilayahnya. Dalam hal ini suaka bentuk ini di klasifikasikan  menjadi :
1.)    Suaka politik “ misalnya untuk apa yang d sebut ( para pembangkang ) “
2.)    Suaka pengungsi “ Yaitu untuk para pengungsi dengan alasan yang benar – benar karena ketakutan terhadap penyiksaan di negaranya sendiri “
3.)    Suaka umum “ yaitu bagi orang – orang yang melarikan diri dari negaranya untuk mencari perbaikan ekonomi , tetapi tidak memiliki status sebagi para imigran .
2.      Suaka Ekstra – Teritorial
Yaitu ,perlindungan yang di berikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain yang lebih merupakan suatu upaya penghindaran dari kedaulatan negara teritorial sejauh negara itu di tuntut untuk menerima para pelarian dari penguasa teritorial untuk menikmati perlindungan dari penagkapan . Dalam hal ini suaka bentuk ini di klasifikasikan  menjadi :
1.)    Suaka dalam gedung kedutaan – kedutaan.
2.)    Suaka dalam gedung  konsuler dan konsulat .
3.)    Suaka di atas kapal perang .
4.)    Suaka di atas kapal niaga .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar