Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

PENYERTAAN DALAM KUHP

copyright by Yan Hardian Syah, SH


PENYERTAAN DALAM KUHP

KUALIFIKASI
PELAKU  dan YANG MELAKUKAN
MENYURUH
MELAKUKAN
TURUT SERTA
PEMBUJUK
PEMBANTU
PASAL

1.Pengertian


















2.Unsur











3.Pihak yang  
   terlibat


“para pelaku, yaitu
terdakwa yang
melakukan perbuatan
tindak pidana tersebut”.

 “ Yang melakukan  ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana










Pelaku :
-       Seorang / lebih  
-       Melakukan perbuatan
-       Adanya tindak pidana

Yang melakukan :
-       Seorang  
-       Telah berbuat mewujudkan perbuatan
-       Adanya peristiwa Pidana 



.Orang yang melakukan  (Pleger )
-       seorang, dalam peristiwa yang di lakukan dalam jabatan. Misalnya : orang itu harus pula memenuhi elemen “ status sebagai pegawai negeri”


“yang melakukan” adalah secara lengkap memenuhi semua unsur delik.

“yang menyuruh melakukan” artinya menggerakan orang lain, dalam peristiwa pidana












-       seorang / lebih
-       Menyuruh orang lain
-       Telah berbuat mewujudkan
-       Dapat membuat orang lain itu bergerak melakukan sesuatu






(Doen Plegen )
-       Sedikitnya ada dua orang :
-       Ialah orang yang menyuruh dan disuruh





“turut serta” semua pelaku harus melakukan seluruh unsur dari tindak pidana tersebut

“turut serta melakukan” adalah bersepakat dengan orang lain untuk membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
(KUHP 163 Bis, 263 a)







-       1 orang/ lebih
-       Adanya kesepakatan dengan orang lain.
-       Secara bersama - sama
-       Adanya rencana.
-       Adanya perbuatan pelaksanaan pidana




(medepleger)
-       Sedikitnya harus ada dua orang :
-       ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan 


Orang yang dengan pemberian ,salah memakai kekuasan,memakai kekerasan, memberi kekuasaan atau martabat ,memakai kekerasan ,memakai ancaman atau penyesatan,memberi kesempatan,sarana atau keterangan.dengan sengaja membujuk orang lain melakukan perbuatan itu (Uitlokker)
( KUHP Pasal 51,57 ayat 4,58 )



-       1 orang/ lebih
-       Adanya bujukan
-       Dengan sengaja
-       Bujukan karena salah pemakai kekuasaan, kekerasan , dan yang di sebutkan dalam pasal tersebut
-       Dengan sengaja
-       Adanya perbuatan


(Uitloiker)
-       Harus ada dua orang :
-       Ialah yang membujuk dan yang di bujuk  


“pembantu” adalah mereka yang membantu pada waktu kejahatan tersebut dilakukan,
dengan sengaja
( KUHP Pasal 186 )
Pembantuan kejahatan pada waktu perbuatan dilakukan atau bantuan pertolongan berupa akal,materiil maupun idiil.
Pembantuan sebelum kejahatan :
1.Kesempatan (gelegenheid ),2 sarana (middelen),3 keterangan (inlichtingen)

-       1 orang/ lebih
-       Dengan sengaja
-       Adanya bantuan
-       Terjadi pada waktu / sebelum kejahatan.  (Tidak sesudahnya)






( Medeplichtig)
-       seorang / lebih


{ 55 Ayat (1) ,1 e,2e, (2)  KUHP }















Pasal 55 – 56 KUHP










Pasal 55 – 56 KUHP



KUALIFIKASI
PELAKU dan YANG MELAKUKAN
MENYURUH MELAKUKAN
TURUT SERTA
PEMBUJUK
PEMBANTU
PASAL


4.Syarat




















5.Pertanggung jawaban   Pidana



1.Kerjasama yang disadari antara pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka

2.Mereka harus bersama – sama melakukan kehendak tersebut















Dipidana sebagai pembuat ( dader )
(Pasal 55 KUHP )


Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.

















Dipidana sebagai pembuat (dader ),
Tidak dapat di pidana karena:
-       di paksa
-       tidak mampu bertanggung jawab
-       adanya perintah jabatan
-       tidak memenuhi unsur delik



Bahwa kedua orang itu semunya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk”medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”.


Dipidana sebagai pembuat  ( dader ). Kita tidak dapat melihat kepada perbuatan masing – masing pelaku secara satu per satu dan berdiri sendiri, melainkan kita lihat semua sebagai kesatuan.


Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan – jalan seperti dengan pemberian,salah memakai kekuasaan,memberi kekuasaan atau martabat ,memakai kekerasan ,memkai ancaman atau penyesatan,memberi kesempatan,sarana atau keterangan .Yang di sebutkan dalam pasal itu, artinya tidak boleh memakai jalan lain.
(KUHP Pasal 55 ayat 1 ke 2)






Dipidana sebagai pembuat  (dader). Hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan yang di pertanggung jawabkan.





Orang salah “membantu melakukan”, jika ia sengaja meberikan bantuan  tersebut, pada waktu atau sebelum
( jadi tidak sesudahnya ) kejahatan itu dilakukan .










Dalam hal pembantuan Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga
( KUHP 186)
(KUHP 57 – 60, 86, 236)







Pasal 55 – 56 KUHP



















Pasal 55 – 56 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar