Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

copyright by Yan Hardian Syah,SH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Di dalam Era Globalisasi yang sudah sangat maju dan pesat .Perekonominan bangsa Indonesia memiliki berbagai macam alat transaksi keuangan yang dapat memperlancar tansaksi bisnis di Indonesia. Memang, di masyarakat awam kebanyakan masyarakat kita ini masih berkutat pada alat pembayaran tunai (Uang). Karena kebanyakan masyarakat kita lebih menginginkan kepraktisan. Karena berkembangnya  sarana transaksi bisnis, maka alat pembayaran kini dapat bermacam – macam jenisnya. Surat berharga adalah salah satunya, dimana surat – surat tersebut memberi hak kepada pemegang dan bermanfaat bagi yang menerimanya / yang memilikinya ( di lindungi Hukum dan bernilai uang ). Dimana surat tersebut terdiri dari surat yang berharga dan surat yang berharga .
Mendengar kata – kata surat berharga mungkin bagi sebagian besar masyarakat bangsa Indonesia adalah sesuatu yang berbau besar, penting dan di pakai oleh orang – orang kaya saja. Sebetulnya anggapan itu kurang tepat. Karena kelancaran suatu transaksi bisnis agar dapat berlangsung secara maju dan profesional memang memungkinkan kita untuk menggunakan surat – surat berharga. Jenis dari surat berharga itu memang bermacam – macam bentuknya. Dari mulai yang di atur dalam KUHD ( Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ) sampai yang di atur di luar KUHD  diantaranya : Surat Wesel, Surat sanggup , Carter Partai , Obligasi , Sertifikat Deposito dll.





  BAB II

B.  PERUMUSAN MASALAH

         Dari berbagai macam bentuk surat berharga yang ada , sebagai penulis tertarik terhadap masalah tentang Sertifikat Deposito .Dimana hal tersebut kini sangat banyak di gunakan di dalam transaksi bisnis agar berjalan lancar cepat , praktis dan aman .Apabila kita menelusuri perkembangan transaksi bisnis yang ada di Indonesia penggunaan Sertifikat Deposito memang di gunakan untuk kepentingan bisnis yang besar .Karena dengan penggunaan Sertifikat Deposito sang pemilik berharap ia memiliki suatu investasi yang mengandung keuntungan dan memiliki suatu risiko yang kecil ,apalagi dalam transaksi bisnis yang besar.
         Sertifikat Deposito memang suatu pilihan investasi untuk masa depan yang cukup menguntungkan . Sertifikat Deposito adalah  merupakan surat pengakuan hutang dari bank yang dapat di perjual belikan dalam pasar uang .Yang pada dasarnya sama dengan surat tanda bukti penyimpanan uang di bank dalam jangka waktu tertentu . Oleh karena itu dari latar belakang di atas muncul permasalahan sebagai berikut :
a.       Apakah  Surat berharga itu ? Khususnya Sertifikat Deposito .
b.      Seberapa besar pengaruh pengunaan Sertifikat Deposito dalam transaksi bisnis ?
c.       Apa keuntungan dan kerugian Sertifikat Deposito?
d.      Bagaimana penanganan risiko Sertifikat Deposito melalui lembaga Asuransinya ?





BAB III
C . PEMBAHASAN MASALAH

Dari permasalahan diatas penulis akan mencoba membahasnya berdasarkan apa yang sebenarnya harus di lakukan dan dari reverensi yang penulis temukan . Baik kita akan membahas permasalahan yang pertama Apakah  Surat berharga itu ? Khususnya Sertifikat Deposito .
1.Pembahasan Pertama :
Surat berharga adalah “ Tulisan atau akta yang oleh Undang – Undang atau kebiasaan di beri suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya atau piutangnya berdasarkan surat itu .” ( R .Ali Rido ,1988: 7 ).
Rumusan di atas ini memang sangat luas , Sedangkan Surat berharga dalam Bab VI dan VII Buku ke I KUHD adalah akta di bawah tangan .Surat berharga dalam hal ini adalah hanya sekedar alat bukti dari utang piutang yang sudah ada. Dengan adanya penarikan surat berharga menerbitkan hak dan kewajiban baru.Alasannya sebagai berikut :
a.       Menerbitkan hak dan kewajiban baru yang tidak bersumber pada perjanjian latar belakang .
b.      Dapat berlaku sita jaminan ( Conservatior beslag ) dan penyanderaan  ( Gijzeling / pasal 229 dan 581 RV ) .
c.       Dengan penarikan surat berharga , maka kedudukan debitur bertambah lemah artinya tidak dapt di lakukan eksepsi yang berdasarkan hubungan pribadi ( Exeptionis in personaam ) terhadap pemegang  ( Pasal 116 – 119 KUHD).
Sedang ciri  -  ciri surat berharga adalah :
a.           Presumption Consideration
Adanya anggapan hukum bahwa penerbitan surat berharga itu di dasarkan adanya konsiderans .
b.          Negotiability
Mudah di pindah tangankan dari satu pemegang ke pemegang selanjutnya .
Dalam ketentuan Wvk sendiri , ada persyaratan yang umum tetapi wajib di penuhi sebagai suatu surat ,akta atau warkat yang nantinya di sebut surat berharga yaitu :
Syarat Formal :
1.      Meyebutkan nama atau jenis surat berharga secara jelas .
2.      Memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan , janji , perintah , atau kewajiban yang tidak bersyarat , yang isisnya dapt berupa perintah membayar , surat hak tagih keuangan atau kebendaan , alat kredit dsb .
3.      Mencantumkan nama pihak yang wajib membayar .
4.      Penetapan nama tempat pembayaran .
5.      Penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut di terbitkan atau di tarik .
6.      Harus di tandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penarik yang sah ; Hal ini tergantung kepada subjek atau siapa yang menerbitkannya , bisa individu , badan hukum atau yayasan .
Syarat Material :
1.      Adanya perikatan dasar atau sebab – sebab yang sah .
2.      Merupakan hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang atau penyerahan kebendaaan .
3.      Dapat di alihkan dengan cara Endosemen , Cessie , atau penaglihan dari tangan ke tangan .
4.      Tidak dapat di batalkan oleh penerbit atau penarik .
5.      Tersedianya dana dan bendanya jika tiba pada saat pencairan uang dan penyerahan .
Adapun surat piutang terdiri atas :
1.      Surat piutang atas nama .
2.      Surat piutang atas tunjuk .
3.      Surat piutang atas pengganti .
Surat berharga juga dapat di terbitkan dalam beberapa macam yaitu :
a.           Atas nama ( Op Naam )
Artinya nama kreditur di sebut dengan jelas dalam akta tanpa tambahan apa – apa .
Cth :
“ Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada sdr.Yan sejumlah uang lima juta rupiah “.
b.          Kepada pengganti ( Aan order to order )
Artinya surat berharga di terbitkan kepada pengganti bila nama kreditur di sebut dengan jelas dalam akta dengan tambahan kata – kata atau pengganti .
Cth :
“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada sdr.Yan atau pengganti uang sejumlah lima juta rupiah “.
c.           Kepada pembawa ( Aan toonder to bearer )
Artinya surat berharga di terbitkan “ kepada pembawa “ bila nama kreditur tidak di sebut dalam akta atau di sebut dalam akta atau di sebut dengan jelas dalam akta dengan tambahan kata – kata “ atau pembawa “ .
Cth :
“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada sdr.Yan atau pembawa uang sejumlah lima juta rupiah “.
Pada dasarnya surat berharga itu harus berbentuk atas tunjuk dan atas bawa , karena pengalihannya dengan Endosemen “ menulis di bagian belakang surat berharga tersebut “ .Sedangkan surat berharga yang atas nama pengalihannya sulit , karena harus dengan Cessie ( pasal 613 KUH Perdata)  Yaitu pengalihan dengan 2 perbuatan .yaitu :
1.  Membuat akta othentik maupun akta di bawah tangan .
2.  Memberitahukan kepada debitur dan meyerahkan surat berharga itu sendiri .
Surat berharga juga sebagai surat legitimasi artinya surat bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Sementara azas Legitimasi di bagi dua yaitu Formal dan Material .
Ciri – ciri Legitimasi :
-          Legitimasi Formal
Bukti bahwa pemegang surat berharga itu di anggap sebagai orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya .Artinya bahwa apabila pemegang tidak dapat menunjukan bukti secara formal sesuai Undang – Undang maka ia tidak dapat di katakan sebagai pemegang yang sah .( pasal 115 ayat 1 KUHD  untuk surat wesel , pasal 176 KUHD untuk surat sanggup , dan pasal 196 KUHD untuk surat cek .)
-          Legitimasi Material
Bukti bahwa pemegang surat berharga itu Sesungguhnya adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya . ( pasal 115 ayat 2 KUHD untuk surat wesel,  untuk surat sanggup pasal 176 KUHD , dan pasal 196 KUHD untuk surat cek).Berdasarkan pasal – pasal di atas apabila seseorang dengan cara bagaimanapun juga kehilangan surat kehilangan yang di kuasainya , apabila ia sebagai pemegang yang jujur maka ia mendapatkan perlindungan hukum .
Surat Berharga juga memiliki Unsur – Unsur  ( Doktrin R .Ali Rido 1988 : 5 ) sbb:
a.       Mudah di alihkan.
b.      Haknya bersifat objektif .
c.       Debitur tidak mengetahui siapa krediturnya .
d.      Sifatnya dapat di perdagangkan .
e.       Menganut legitimasi Formil .
Dalam praktek perbankan banyak di pasarkan berbagai macam praktek surat berharga .Surat – surat tersebut merupakan salah satu instrumen yang penting dari perbankan dalam menjalankan usahanya .Adapun instrumen perbankan itu adalah Deposito .Dalam Praktek perbankan Deposito Terbagi Dua yaitu :
a.   Deposito Berjangka .
Adalah simpanan dalam rupiah milik pihak ketiga yang penarikannya di lakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara bank dengan penyimpan ( Deposan ) .Apabila jangka waktu yang di tentukan telah habis , Deposan dapat menarik deposito berjangka tersebut atau memperpanjang dengan suatu periode yang diinginkan . Dalam deposito berjangka ini bentuknya atas nama, sehingga tidak dapat di perjual – belikan karena pengalihannya sulit yaitu harus dengan cessie ( atas nama ).

Pembukaan Deposito berjangka:




 









b.      Sertifikat Deposito.
Pada dasarnya sama dengan surat tanda bukti penyimpanan uang di bank dalam jangka waktu tertentu .Sertifikat deposito juga mudah di perjual belikan , sebab nama pemilik tidak di cantumkan,  sehingga termasuk surat berharga atas tunjuk.Sedangkan penyerahannya di lakukan dari tangan ke tangan ( Onder Hands ) dan harga dari deposito tersebut di potong bersama bunganya .Jika pemiliknya membutuhkan uang tunai .
Contoh :


Sertifikat deposito
Nominal 1 juta
 





 






Setelah genap 6 bulan
Akan di terima kembali uang
Sertifikat deposito Nominal 1 juta

 
 














Setelah kita melihat dua bentuk Deposito yang ada di atas maka kita dapat menyimpulkan perbedaan kedua Deposito tersebut yaitu :
Sertifikat deposito
Deposito Berjangka

1.Harganya di bayar di muka .
2.Berbentuk atas tunjuk .
3.Mudah di perjualbelikan .

1.Harganya di bayar kemudian / setiap
   akhir bulan .
2.Berbentuk atas nama.
3.Tidak dapat di perjualbelikan .

2.Pembahasan Kedua  :
Seberapa besar pengaruh pengunaan Sertifikat Deposito dalam transaksi bisnis ?.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai seberapa besar pengaruh pengunaan Sertifikat Deposito dalam transaksi bisnis.Kita kupas lebih dahulu hal – hal dasar dari permasalahan ini.
Kata “ Sertifikat “ Sendiri adalah surat keterangan atau surat bukti. Jadi,  Sertifikat adalah suatu akta yang sengaja di buat untuk bukti tentang adanya suatu peristiwa tertentu .Memang dalam kehidupan sehari – hari Sertifikat Deposito banyak di gunakan oleh kalangan Perbankan. Karena pada intinya Sertifikat Deposito itu di keluarkan Oleh Bank Indonesia ataupun oleh bank – bank yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia baik bank dalam negeri ataupun luar negeri .
Contoh :
BANK DALAM NEGERI :
1.          Bank Bumi Daya .
2.          Bank Ekspor Impor Indonesia .
3.          BNI 1946.
4.          Bank Dagang Negara .
BANK LUAR NEGERI :
1.          First National City Bank.
2.          American Expres Bank .
3.          Algemene Bank Nenderland.
Jadi, dengan demikian tiap – tiap bank yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia dapat menerbitkan Sertifikat dengan jumlah Deposito tertentu bagi kepentingan pembelinya. Pemegang Sertifikat Deposito dalam jangka waktu tertentu akan mendapat bunga dari bank yang menerbitkan sertifikat Deposito yang dapat di terima pada awal atau pada akhir jangka waktu deposito. Kecuali Sertifikat Deposito,  tiap bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia tersebut dapat menerbitkan surat Deposito berjangka yang telah di jelaskan di pembahasan pertama.
Jadi apa sebenarnya pengaruh Sertifikat Deposito dalam Transaksi bisnis itu. Dalam rangka pengerahan dana dari masyarakat  untuk mebiayai pembangunan Indonesia yang banyak dan pesat itulah salah satu upaya pemerintah mengeluarkan Sertifikat Deposito ini. Karena surat – surat berharga itu dapat di beli oleh setiap orang yang ingin mendapatkan untung. Karena dengan di keluarkannya Sertifikat Deposito ini dapat memperkembangkan pasar uang dan pasar modal yang ada di Indonesia .
Jadi apabila dalam Transaksi bisnis tersebut para pengusaha atau para ekonomi melakukan transaksi bisnis dalam jumlah yang besar. Maka, para pelaku bisnis tersebut dapat memanfaatkan  Sertifikat Deposito ini sebagai alat pembayaran .Karena , apabila transaksi dalam jumlah yang besar kita akan lebih di untungkan dengan pembayaran melalui surat berharga khususnya Sertifikat Deposito. Karena dalam Sertifikat Deposito ini pemegang berhak atas bunga sebagai yang di janjikan dalam Sertifikat Deposito atau oleh bank penerbit  Sertifikat Deposito.
Jadi apabila di simpulkan Sertifikat Deposito memiliki pengaruh yang besar dalam transaksi bisnis sbb:
1.      Membantu memperlancar pembangunan ekonomi Indonesia .
2.      Mengembangkan pasar modal sebagai salah satu pusat pengumpul dana dari seluruh masyarakat untuk kemajuan ekonomi .
3.      Sebagai upaya dari pemerintah untuk mengurangi penggunaan uang tunai secara berlebihan .Dimana , untuk menghindari inflasi dan deflausi secara berlebihan .Sehingga tingkat suku bunga perbankan di Indonesia dapat terkontrol dan stabil .
3.Pembahasan Ketiga  :
Apa keuntungan dan kerugian Sertifikat Deposito?. Dari penjelasan di atas kita dapat mengambil kesimpulan mengenai apa keuntungan dan kerugian menggunakan  Sertifikat Deposito.Akan tetapi secara umum kita juga harus tahu keuntungan menggunakan surat berharga pada umumnya yaitu :
Keuntungan – Keutungan Pemegang Surat Berharga :
1.      Sebagai alat pembayaran .
Artinya setiap surat berharga yang di miliki oleh pemegangnya dapat di jadikan alat pembayaran yang sah seperti dalam kehidupan ekonomi dalam masyrakat .Tentu saja dalam pembayaranya tidak semudah menggunakan uang tunai .Karena , harus ada hal – hal tertentu yang harus di penuhi dalam pencairan uang tersebut .
2.      Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih ( Diperjual belikan dengan mudah ).
Memang sebagai surat yang memiliki arti penting ini .Harus benar – benar di perhatikan pengunaanya .Jangan sampai bila dalam transaksi bisnis kita tertipu terhadap surat berharga yang tidak laku di pasar modal / tidak dapat di cairkan .


3.      Sebagai surat bukti hak tagih ( Surat Legitimasi )
Sebagai surat hak tagih tentu saja , dalam pengalihannya nantinya harus di perhatikan siapa yang berhak atas surat berharga tersebut ataupun di mana ia harus mencairkannya .
Keuntungan – Keutungan Pemegang Sertifikat Deposito :
a.          Sertifikat Deposito dapat di perdagangkan atau di perjualbelikan dengan mudah .
Hal ini berarti sebagai salah satu keunggulan yang di miliki oleh Sertifikat Deposito .Dijual atau di perjualbelikan Sertifikat Deposito ini biasanya terjadi di pasar modal .Dimana disana terdapat berbagai macam jenis surat – surat berharga yang di perdagangkan .Jenis surat berharga ini memang memiliki keuntungan seperti ini juga di dukung dengan keamanan yang terjamin .Karena biasanya Sertifikat Deposito,tersimpan aman di dalam Bank.Jadi Ketika si pemilik Sertifikat Deposito ingin menjual sertifikatnya .Dia tinggal menghubungi bank yang bersangkutan dan calon pembelinya dengan cara yang cepat ,aman dan profesional .Apalgi untuk kalangan pebisnis hal ini sangat menimbulkan sebuah prestasi tersendiri memiliki surat berharga khususnya sertifikat deposito .Karena dengan adanya sertifikat deposito , si pebisnis ini lebih terlihat elegan di dalam pasar modal terhadap klien – kliennya.
b.          Dapat di jadikan jaminan untuk kredit bank .
Artinya bahwa Sertifikat Deposito ini bisa di jadikan agunan pada bank tertentu .Apabila kita sebagai pemilik Sertifikat Deposito ini membutuhkan dana segar dari bank dengan cara menjadikan Sertifikat Deposito sebagai jaminan ,si pemilik Sertifikat Deposito tidak kebingungan .Si pemilik Sertifikat Deposito tidak merasa rugi apabila ia membutuhkan dana yang mendadak .Jadi apabila ia telah menggunakan dana tersebut , ia bisa menebus kembali Sertifikat Deposito tersebut sesuai dengan perjanjian yang tertuang di dalamnya .Akan tetapi , dalam melakukan proses penjaminan ini tidak bisa di lakukan secara berlebihan .
c.           Kerahasiaan terjamin , sebab sertifikat deposito itu di terbitkan kepada pembawa.
Untuk keuntungan ini memang lebih bersifat khusus kepada si pemilik Sertifikat Deposito ini.Hal ini di lakukan karena nilai dari Sertifikat Deposito ini akan sangat berpengaruh terhadap pasar modal dan kredibilitas bank yang bersangkutan / yang menerbitkan . Hal ini berarti :
a).    Tidak semua dapat menerbitkan surat berharga .
b).    Tidak semua dapat mengunakan surat berharga .
c).    Tidak semua dapat mencetak / membuat surat berharga .
d.          Terhadap asal – usul uang pembelian sertifikat deposito tidak akan diadakan pengusutan fiskal .
Tidak di adakannya asal – usul uang pembelian Sertifikat Deposito secara fiskal .Ini berarti , siapa saja yang ingin memiliki Sertifikat Deposito boleh dari latar belakang apa saja .Asal uang tersebut tidak dari hasil kejahatan .Tetapi , keuntungan dari hal ini juga memilki kelemahan yaitu :
-          Apabila uang tersebut tidak di telusuri secara fiskal ,bisa terjadi kemungkinan uang tersebut di jadikan untuk pencucian uang dari hasil kejahatan .
e.           Pemegang sertifikat deposito berhak atas bunga sebagai yang di janjikan dalam sertifikat deposito atau oleh bank penerbit sertifikat deposito.
Jadi dalam hal ini , sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan .Si pemilik mendapatkan keuntungan dari bunga sertifikat deposito sesuai dengan perjanjian yang ada .Tetapi, besaran bunga dari Sertifikat Deposito ini tidak bisa sewaktu – waktu bertambah / berkurang .Karena ,harus sesuai dengan perjanjian yang berlaku dan mengacu pada suku bunga Perbankan.

f.            Sertifikat deposito di bebaskan dari :
1).    Pajak Kekayaan
2).    Pajak pendapatan
Hal ini berarti mengurangi kerugian dari si pemilik melalui pemotongan pajak .Walaupun sebenarnya pajak itu di gunakan untuk kepentingan rakyat. Akan tetapi , hal ini di lakukan untuk menarik para individu untuk membuka Sertifikat Deposito guna kelancaran pembangunan ekonomi .
Kerugian Pemegang Sertifikat Deposito :
Secara umum kerugian dari Sertifikat Deposito ini tidak terlalu banyak dan  dapat di simpulkan sbb :
a.          Keuntungan dari pasar modal tidak terlalu banyak .
Dibandingkan dengan surat berharga lainnya seperti saham .Memang keuntungan dari Sertifikat Deposito itu bersifat lebih konstan.Artinya perubahannya tidak terlalu banyak, dibandingkan dengan saham yang memang apabila memiliki keuntungan akan berlipat ganda akan tetapi apabila telah jatuh sahamnya akan rugi besar juga.
b.          Birokrasi melalui bank agak terlalu rumit .
Formalitas yang sangat berbelit – belit di dalam perbankan memang sangat menggangu kelancaran transaksi bisnis menggunakan surat – surat berharga seperti Sertifikat Deposito. Akan tetapi , sebenarnya proses yang sedikit agak rumit ini untuk menjamin keamanan dan kredibilitas Sertifikat Deposito itu sendiri ataupun kelancaran ekonomi.
4.Pembahasan Keempat   :
Mengenai bagaimana penanganan risiko Sertifikat Deposito melalui lembaga Asuransinya ?.Hal ini di munculkan karena dalam suatu perbuatan hukum selalu ada resiko yang akan timbul .Apalagi dalam sebuah transaksi bisnis yang besar kemudian Sertifikat Deposito itu tidak dapat di cairkan,tentu saja ini akan merugikan para pelaku bisnis yang sedang melakukan sebuah transaksi yang besar .Hal ini akan berpengaruh terhadap kredibilitas para pengusaha Indonesia dan iklim perbankan di tanah air . Termasuk di dalam Sertifikat Deposito ini deposan sewaktu – waktu dapat mengalami suatu risiko yaitu kesulitan untuk mencairkan uangnya yang di simpan pada bank pada waktu jatuh tempo, sehingga deposan kemungkinan kehilangan uangnya atau nilainya berkurang , baik simpanan pokok maupun bunganya . Oleh karena itu , di perlukan suatu lembaga pertanggungan ( Asuransi ) untuk mengatasi hal – hal seperti di atas .Hal – hal ini dapat terjadi akibat:
-          Pailitnya bank sebagai debiturnya atau ,.
-          Direktur bank yang bersangkutan           melarikan diri dengan membawa uang nasabah .
-          Kredit macet .
-          Risiko Politik .
Memang apabila risiko deposan itu benar – benar terjadi menimpanya maka perusahaan asuransi deposito kan mengganti kerugian deposito .Jadi ,pada intinya si Deposan harus benar – benar pandai memilih mana bank yang sekiranya dapat menjamin Sertifikat Depositonya dapat di cairkan .Sebagaimana di tentukan dalam penjelasan pasal 30 Undang – Undang Nomor 13 tahun 1968 tentang bank sentral bahwa:
“ Dalam rangka pembinaan perbankan , maka jika keadaan telah memungkinnkan , untuk lebih menjamin uang pihak ketiga , yang di percayakan kepada bank – bank dapat di adakan suatu  Asuransi Deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan “
Jadi , pada dasarnya Asuransi Deposito dapat di adakan apabila keadaannya telah memungkinkan .Dengan begitu , merupakan suatu keadaan / iklim dunia usaha di bidang perbankan yang memungkinkan adanya lembaga yang dapat mengatasi risiko nasabah bank ( Deposan ) melalui lembaga asuransi .Risiko yang dapat di adakan dalam hubungan dengan asuransi deposito itu tidak perlu menggunakan limit tertentu .Hal ini tentu saja akan menyulitkan dalam pelaksanaan klaim pada waktu kerugian ( evanemen ) .
Karena ini untuk menghindari penanggung mencari – cari alasan untuk menghindari penggantian kerugian .Maka, risiko kerugian yang di alami deposan itu yang penting adalah berhenti membayar dari bank yang bersangkutan.Jadi , pada waktu bank berhenti membayar , maka perusahaan asuransi deposito mengganti kerugian deposan .Maka, tidak perlu menggunakan limit risiko tertentu .
Dalam ketentuan pasal 246 KUHD dapat di ambil kesimpulan bahwa perjanjian asuransi itu terdapat dua  ( 2 ) pihak yaitu :
1).    Pihak Penanggung
2).    Pihak Tertanggung
Akan tetapi dalam asuransi deposito dapat menimbulkan 3 pihak yaitu :
1).    Bank
2).    Deposan
3).    Pihak Perusahaan asuransi
Dalam pelaksanaannya penutupan perjanjian asuransi deposito dapat terjadi dengan dua kemungkinan yaitu :
1).    Bank menutup perjanjian asuransi .
Hal ini berdasarkan atas tanggung jawabnya atas hilangnya atau berkurangnya deposito .Dimana dalam perjanjian deposito tersebut bank harus memenuhi perjanjian yaitu :
-          Mengembalikan uang pokok deposan
-          Mengembalikan bunga deposan
Yang kesemuanya itu harus di bayarkan tepat pada waktu tanggal jatuh tempo. Untuk mengatasi risiko tersebut maka bank mengalihkan kepada pihak perusahaan asuransi deposito selaku penanggung .
2).    Deposan menutup perjanjian asuransi .
Hal ini jarang di lakukan oleh para deposan itu sendiri .Karena sang deposan harus membayar premi .
Melihat dua kemungkinan di atas dapat di ketahui bahwa :
a.       Apabila penutupan perjanjian asuransi deposito di lakukan oleh bank kepada perusahaan asuransi deposito , maka yang terjadi adalah asuransi tanggung jawab berdasarkan perjanjian .Perjanjian di sini adalah perjanjian deposito antara bank dengan deposan .
b.      Hubungan hukum anatar perusahaan asuransi deposito adalah pemenuhan prestasi yang di tunjuk dalam perjanjian asuransi deposito sebagai janji untuk kepentingan pihak ketiga ( pasal 1317 KUHPerdata ). Hal ini apabila yang menutup asuransi deposito adalah bank .Seddangkan apabila yang menutup deposito adalah deposan sendiri , maka hubungan hukumnya dengan perusahaan asuransi deposito adalah perjanjian asuransi yang di atur dalam KUHD .
c.       Kepentingan dalam asuransi tanggung jawab berdasrkan perjanjian yang di lakukan oleh bank adalah kewajiban dari bank untuk mengganti kerugian , sedangkan kepentingan dalam asuransi deposito yang di tutup oleh deposan adalah hilang atau berkurangnya uang deposan pada bank .
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam sebuah suatu benda yang memiliki kepentingan seperti Sertifikat Deposito . Perlu memiliki sebuah lembaga pertanggungan yang akan menjamin suatu dana / investasi dalam bentuk apapun dapat terjamin secara mutlak dan aman sesuai dengan perjanjian asuransi yang tertuang .
Apalagi untuk transaksi bisnis yang berskala besar.Tetapi kita juga perlu memperhatikan bagaimana lembaga petanggungan itu dapat benar – benar menjamin surat – surat berrharga itu seperti sertifikat deposito .

BAB IV
D. PENUTUP

a.  Kesimpulan
Dari berbagai macam keterangan di atas maka dapat di tarik kesimpulan yaitu :
a).    Surat berharga khususnya Sertifikat Deposito sangat efektif untuk transaksi bisnis yang besar dan penting .
b).    Dalam pelaksanaan pembukaan dan pencairan Sertifikat Deposito memang agak terlalu rumit .
c).    Pasar modal membutuhkan Sertifikat Deposito untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
d).   Sertifikat Deposito di jamin oleh lembaga pertanggungan agar segala risiko yang ada dapat tertangani secara baik .
b.  Saran
a).    Gunakanlah Sertifikat Deposito karena bisa di gunakan sebagai salah satu investasi yang menguntungkan .
b).    Jangan ragu untuk menggunakan Sertifikat Deposito untuk transaksi bisnis .
c).    Pilihlah bank atau LKBB yang sekiranya bisa menjamin Sertifikat Deposito itu dapat di cairkan secara baik dan tepat waktu .









c.       Daftar pustaka


a.      Jakarta Stock Excange. 2003 .Panduan Modal Seri I Investasi Di Pasar Modal .Jakarta , P.T Bursa Efek Jakarta .
b.      Purwosutjito S.H , H.M.N. 1990. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7( Surat Berharga). Jakarta, Djambatan.
c.       Sastrawidjaya S.H ,MS dan Endang S.H . 1997 .Hukum Asuransi       (perlindungan tertanggung asuransi deposito usaha perasuransian) .Bandung , P.T Alumni .
d.      Subekti ,R dan R Tjirosudibio .2002. Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Dan Undang – Undang Kepailitan . Jakarta , P.T Pradnya Paramita .
e.       Subekti ,R dan R Tjirosudibio .2002. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Jakarta , PT Pradnya Paramita .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar