Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

ILMU MAWARIS

copyrihgt by Yan Hardian Syah,SH 


ILMU MAWARIS


PENDAHULUAN


 Dari berbagai sumber yang telah saya baca Ilmu mawaris ialah suatu ilmu yang membahas tentang pembagian harta pusaka yang di miliki oleh pewaris terhadap ahli waris .Sedangkan faraid ,yaitu ilmu yang mempelajari dan menerangkan  tentang perkara pusaka dan benda – benda harta peninggalannya  .Dari pengertian  inilah akan saya jelaskan secara  lebih luas dengan bentuk makalah akan saya buat ini .
Memang dalam mempelajari hukum waris dalam Islam  pengaturannya lebih mendasar pada besar kecilnya tanggung jawab seseorang jadi tidak heran apabila hukum waris Islam di katakan berat sebelah ,karena lebih mengutamakan bagian yang lebih besar terhadap pria  tidak seperti mempelajari ilmu – ilmu lainnya yang berkaitan dengan masalah keluarga dan kebendaan .Karena hukum waris dalam Islam berkaitan antara manusia dengan sang pencipta yaitu ALLAH SWT .
Hukum waris dalam Islam telah dijabarkan di dalam al qur’an dan al hadist .Oleh karena itu kita seharusnya tidak meragukan ketentuan tersebut.Serta kita seharusnya bangga pada agama kita yang telah mengatur berbagai macam aturan mengenai waris secara detail . Tetapi kita justru saling memperebutkan warisan dengan cara yang tidak halal .Padahal  tujuan ilmu mawaris yang bertujuan agar harta benda si mati terhindar dari orang yang tidak berhak .dan agar jangan ada orang – orang makan hak milik orang lain serta hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal .
Seperti yang telah di firmankan oleh ALLAH SWT dalam surat Al Baqarah 188:


Artinya :
“dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil .”

        

2.MAKSUD DAN TUJUAN :


Sebagai salah satu jalan  untuk mengetahui dan melengkapi tentang hukum waris Islam yang akan di tuangkan dalam bentuk makalah ini. Juga untuk   melengkapi tugas  mata kuliah hukum Islam . Di sini juga akan melatih mahasiswa untuk  dapat atau mampu mempelajari dan mengetahui lebih mendalam arti pentingnya dalam mempelajari hukum mawaris yang membahas tentang pembagian harta waris / pusaka .
  Mengingat bahwa di dalam kehidupan masyarakat kita sering menyaksikan konflik dalam keluarga yang  mempermasalahkan warisan . Maka perlu adanya  suatu pembahasan. Dan itu saya terapkan dalam bentuk makalah. 
Walupun nantinya jalan keluar dari permasalahan  dari tiap Individu itu harus bisa mereka pecahkan sendiri .Tetapi paling tidak dengan di buatnya makalah ini akan sedikit membantu para pembaca untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut .













BAB I

1.PENGERTIAN

Pewaris ialah seseorang yang telah meninggal dunia ,meninggalkan sesuatu untuk keluarganya yang masih hidup  . Dimana wujudnya dapat berupa:
ü      Benda
ü       uang,
ü       barang
ü       atau bahkan hutang .
 Kedudukan ilmu mawaris itu di mana – mana sudah hampir hilang ,orang – orang yang mempunyai ilmu ini hampir tidak ada lagi dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam sudah tidak banyak di lakukan lagi oleh umat muslim sendiri ini di karenakan tipisnya Iman umat muslim tentang kebenaran ALLAH .Jika ada orang yang tidak meninggalkan harta pusaka ,tidak segera di bagikan kepada yang berhak menerimanya ,maka pada akhirnya harta pusaka itu habis tidak terbagi .Rosullah juga telah menekankan kita kaum muslim untuk mempelajari ilmu waris ini

Hukum mempelajari Ilmu Mawaris
Hukumnya ialah fardu kifayah ,artinya kalau dalam kaum segolongan sudah ada orang yang mengerti dan memahami ilmu faraid yang lain tidak lagi di wajibkan mempelajarinya ,sedang apabila dalam segolongan sama sekali tidak ada yang mempelajarinya maka semua golongan itu berdosa .
Rosullah SAW Bersabda :



Artinya :
“pelajarilah Faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan di lupakan dan dialah yang pertama akan di cabut umatku (HR IBNU MAJAH dan DARA QUTNI ).


Pewaris pada waktu akan meninggal tidak berhak menentukan siapa yang akan memperoleh harta  warisan yang akan di tinggalkannya .Beberapa bagian masing – masing dan bagaimana cara mengalihkan harta tersebut karena ,semuanya telah diatur secara wajib dan di tentukan secara pasti oleh ALLAH  melalui Alquran dan hadist.
Jika ada suatu kebebasan yang di berikan oleh ALLAH kepadanya ( kepada calon pewaris ) mengenai harta yang akan di tinggalkannya itu . Kebebasan hanya terbatas pada pengalihan sepertiga harta yang akan di tinggalkannya untuk seseorang yang di kehendakinya Batas itu di tentukan ALLAH untuk menjaga agar hak waris tidak dilanggar oleh orang yang tidak berhak  .
Yang di maksud harta warisan ialah segala sesuatu yang  di tinggalkan pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya .Oleh karena itu ,harta warisan atau peninggalan tersebut haruslah harta sepenuhnya milik pewaris .Benda yang bukan sepenuhnya milik pewaris tidak dapat dialihkan kepada ahli warisnya .Bentuk dari benda tersebut dapat berupa :
ü      benda bergerak
ü      ,benda tidak bergerak ,
ü      berwujud atau berupa hak – hak tertentu.
Mengenai hutang – hutang pewaris ahli waris hanya bertanggung jawab terbatas pada jumlah harta peninggalan pewaris saja .Artinya ahli waris tidak wajib membayar hutang – hutang pewaris dengan harta pribadinya ,melebihi harta yang di tinggalkan pewaris .Karena itu akan memberatkan ahli waris nantinya .Tapi alangkah baiknya apabila sang ahli waris mampu membayar hutang sang pewaris .Sehingga sang pewaris lebih tenang di akherat .
Dari uraian diatas kita dapat membuat suatu permasalahan yang akan timbul dalam pembuatan makalah ini yaitu :
  1. Bagaimana hukum waris Islam itu di terapkan ?
  2. siapa saja yang berhak mendapatkannya ?
  3. Bagaimana pembagiannya ?


BAB II

2.PEMBAHASAN

Hukum kewarisan  Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan :
ü      peralihan hak
ü      atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya
Hukum kewarisan Islam di sebut juga hukum Faraid yang berarti berkewajiban di laksanakan oleh umat muslim Sebagai sumber yang bersumber dari wahyu Ilahi yang di sampaikan dan di jelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dengan sunahnya ,hukum kewarisan Islam mengandung
ü      azas – azas yang diantaranya terdapat pada Al Qur’an
ü      azas – azas yang berasal dari    buatan akal manusia di suatu daerah atau di suatu tempat tertentu .

Menurut hukum kewarisan Islam ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dapat menjadi ahli waris orang lain diantaranya ialah :

1.  Hubungan darah dan hubungan kekerabatan
2.  Hubungan perkawinan ,penyebabnya ialah :
1)      Hubungan darah ialah
 (a) kebawah ; anak – anak baik laki – laki maupun anak perempuan serta keturunnanya .
(b) keatas ; orang tua baik itu ibu atau pun ayah dan yang menurunkannya .
 (c) di samping anak  ayah dan anak ibu atau anak kakek nenek ,sambung - menyambung satu dengan yang lainnya yang saling menentukan jarak dekatnya hubungan masing – masing pewaris .
2)      Hubungan perbaikan merupakan penyebab seseorang menjadi ahli waris orang lain .yang termasuk ke dalam kelompok ini ialah : suami istri .menurut hukum Islam mereka saling mewarisi .

selain itu ada pula yang menyebabkan seseorang menjadi batal menjadi seorang ahli waris orang lain ,yaitu :
1.  pembunuhan yang dilakukan oleh calon ahli waris terhadap calon pewaris .
2.  perbedaan agama ,hal ini berarti seseorang muslim tidak bisa menjadi ahli waris seseorang non muslim .Begitu pula sebaliknya .
3.  karena kelompok keutamaan dan hijab .Dalam sistem kewarisan Islam di pakai sistem prinsip keutamaan yng menentukan jarak dekatnya seseorang  dengan pewaris .Dalam kelompok keutamaan pertama bergabung anak – anak pewaris dan orang tuanya .Dikelompok kedua bergabung saudara – saudara pewaris . 
selain itu ada pula dua macam perbaikkan yang dilakukan oleh Islam mengenai waris yaitu :
1.  mengikutsertakan wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria
2.  membagi harta warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis , tidak
seperti pada zaman arab jahiliyah .Menurut tradisi mereka kaum wanita di anggap sebagai harta warisan .Oleh sebab itu,mereka tidak berhak menerima warisan ,seperti yang di jelaskan oleh ALLAH dalam surat An Nissa Ayat 7 :




Artinya :
Bagi orang – orang laki – laki ada hak dari peniggalan ibu bapak kerabat dan bagi orang wanita ada hak bagian ( pula  ) dari harta peninggalan ibu ,bapak kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah di tetapkan .


1.  AHLI WARIS YANG TIDAK DAPAT GUGUR
Orang – orang yang sama sekali tidak bisa gugur dalam pembagian warisan ada lima yaitu :
o       Suami
o       Isteri
o       Anak kandung ,baik laki = laki maupun perempuan
o       Ayah
o       Ibu 
Apabila ada salah satu di antara mereka .Maka ia harus menerima harta pusaka.
2.  KETENTUAN KADAR WARISAN

Dalam  hal ini ada beberapa bagian yang telah di golongkan dalam pembagian warisan :

a)      Yang mendapat setengah harta warisan
1)      Anak perempuan tunggal
2)      Cucu perempuan tunggal
3)      Saudara perempuan tunggal
4)      Saudara perempuan seayah
5)      Suami jika istri tidak meninggalkan anak
b)   Yang mendapatkan seperempat harta warisan
1)      Suami ,jika istri meninggalkan anak
2)      Istri ,jika suami tidak meninggalkan anak
c)  Yang mendapatkan seperdelapan harta warisan
1)      Istri ,apabila suami meninggalkan anak 
d)  Yang mendapatkan dua pertiga harta warisan
1)      Dua anak perempuan atau lebih yang sekandung
2)      Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki – laki
3)      Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
4)      Dua saudara perempuan atau lebih yang seayah

e)  Yang mendapatkan sepertiga
1)      Ibu , jika pewaris tidak meninggalkan anak atau  saudara perempuan /cucu .
2)      Dua saudara perempuan atau lebih yang seibu ,jika pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu .
f)   Yang mendapatkan seperenam harta warisan
1)      Ibu ,jika pewaris meninggalkan anak atau cucu .
2)      Ayah , jika pewaris meninggalkan anak atau cucu .

3.  MERUMUSKAN PENGERTIAN HIJAB DAN MAHJUB 
Yaitu ahli waris yang mengahalang – halangi ahli waris lain sebab ia lebih dekat ,terdiri dari :
a)      Hijab nuqsan yaitu ahli waris yang mengahalang – halangi ahli waris lain sehingga bagian ahli waris itu berkurang .
b)      Hijab hirman ahli waris yang mengahalang – halangi ahli waris lain sehingga ahli waris itu tidak mendapatkan warisan sama sekali.
Contoh :kakek terhalang ayah karena cucunya
c)      Mahjub yaitu ahli waris yang terhalang sebab ia jauh hubungannya .Contoh :kakek mahjub oleh ayah
4.  ASABAH
Ialah ahli waris yang menerima seluruh sisa harta  warisan ,yang terdiri dari :
1.      Asabah Binafsi yaitu menghabiskan sisa dengan sendirinya ,terdiri dari ahli waris laki – laki kecuali suami dan dan saudara laki – laki seibu .
2.      Asabah bil ghoir yaitu menjadi asabah dengan ahli waris yang lain yaitu :
a)      anak perempuan dengan anak laki – laki
b)      cucu perempuan dengan dan cucu laki – laki
c)      saudara kandung perempuan dengan saudara kandung laki – laki
d)     saudara perempuan dengan saudara laki – laki ayah  
3.      Asabah ma’al ghoir yaitu menjadi asabah bersama – sama ahli waris yang lain
·     Saudara perempuan kandung bersama – sama anak perempuan dan cucu perempuan ( seseorang atau lebih ) .
·     Saudara perempuan seayah bersama – sama anak perempuan atau anak cucu perempuan ( seseorang atau lebih ) .

BAB III

KESIMPULAN


Dari uraian yang telah di jabarkan di atas dapat di simpulkan bahwa :
ü      hukum waris merupakan sesuatu yang harus di pelajari secara seksama dan hati – hati .
ü      Belum tentu seseorang mendapatkan warisan .
ü      aturan – aturan yang dapat membenarkan dan yang membatalkan seseorang menerima warisan di atur dalam Al Qur ‘An dan Al Hadist  .
ü      Azas mendapatkan warisan apabila ada seseorang diantara keluarganya meninggal dunia .

SARAN
·         Selalulah menjaga tali persaudaraan anatara manusia agar masalah – masalah di atas mengenai waris dapat di selesaikan secara baik .





1 komentar: