Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

LEGAL OPINION

copyrihgt by Yan Hardian Syah,SH

LEGAL OPINION
DALAM KASUS WARIS BW
 DARI SUDUT PANDANG SEBAGAI MEDIATOR

Menindak lanjuti dari kasus waris dalam kasus keluarga sbb :
Di dalam suatu kasus waris BW (Burgerlijk Wetboek) terjadi suatu permasalahan yaitu sebagai berikut :
“Sepasang Suami istri sebut saja mereka X(suami ) dan Y(istri).Yang mempunyai 5 orang anak yaitu A,B,C,D,E.Anak yang paling berbakti disini adalah A, yang merawat orangtuanya X Setelah si Y mati.Si A merawat si X sampai tua dan akhirnya Karena si A berbakti terhadap X si X menghadap Notaris dan membuat suatu Testamen bahwa jika si X mati tanah dan rumah di serahkan kepada A.
Tetapi sang Notaris menyarankan agar diadakan jual beli saja antara si X dan A.Akhirnya di A jadi pemegang Hak atas tanah .Lima tahun kemudian A tidak mempunyai anak dan dia berwasiat sertifikat tanah tersebut di wariskan kepada anak C Yaitu Z.Kemudian si B dan E Protes berat setelah lima tahun .Dia menyatakan keinginannya bahwa ini adalah milik ayah dari B,C,D,E dia ingin membalik nama tanah A itu atas nama berlima.A tidak mau beralasan telah membeli tanah tersebut “.
Kita dapat memasukkan waris ini dalam BW karena para pihak yang bersangkutan menggunakan Testamen/ pewarisan dengan wasiat dalam pewarisannya.Yang memang di atur dalam Buku Kedua BW(Burgerlijk Wetboek) tentang kebendaaan Bab XIII – XIV .
Secara singkat kasus ini adalah ada sebidang tanah dan rumah yang merupakan satu kesatuan harta waris yang di perebutkan oleh 5 orang anak dari harta peninggalan orang tua mereka .Dan bermasalah dengan proses pembagian dan wasiatnya.
Yang menjadi permasalahan diatas ialah bagaimana dasar hukum yang di gunakan dalam pembagian waris ini ?
Dalam kasus di atas akan di lihat dari sudut pandang MEDIATOR :
Sebelum kita melangkah tentang pembagian warisnya.Kita lihat dulu Unsur – unsur pewarisannya yaitu:
1.      PEWARIS :
Dalam hal ini yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan adalah si Y dalam kasus waris bagian pertama.Kemudian disusul dengan meninggalnya Si X ,kemudian A.
2.      AHLI WARIS
Orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap terhadap warisan, baik untuk seluruhnya,maupun untuk sebagian adalah A,B,C,D,E.
3.      HARTA WARISAN
Segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia di kurangi dengan semua hutangnya.Dalam kasus ini, harta yang ditinggalkan adalah sebidang tanah dan rumah.

Setelah kita lihat unsur – unsur dari pewarisan tersebut ,dalam kasus ini ada dua macam pewarisan .Yaitu :
1.      AB INTESTATO
Pewarisan menurut Undang – Undang /karena kematian.Hal ini Harusnya terjadi ketika si Y meninggal .Anak – anak dari Y yaitu A,B,C,D,E,X 
( Golongan I dalam BW) harusnya mendapatkan bagian waris berdasarkan pasal 852 BW.
2.      AD TESTAMENTO
Pewarisan dengan surat wasiat /testamenter .Dalam kasus ini terjadi ketika si X memberi wasiat bahwa jika ia meninggal nanti maka tanah dan rumah yang ada diatasnya menjadi milik A.Akan tetapi ,karena pelaksanaannya dirasa akan melanggar bagian mutlak ( Legitieme Portie ) dari ahli waris yang mempunyai bagian mutlak ( Legitimaris ).Maka , di lakukanlah jual beli antara X dan A di hadapan Notaris.Dan juga terjadi ketika si A meninggal nanti,A memberi wasiat bahwa tanah dan rumah yang telah di belinya dari X akan di serahkan kepada anak C yaitu Z.

Melihat kasus waris BW  diatas kita dapat melihat acuan dalam pasal 852 BW.Yang pembagiannya  kepala per kepala.apabila dalam bagan akan tampak sbb:
Kasus waris BW bagian  pertama :
X                                                  Y                    
     (+)




A    B  C   D    E

                         Z
Secara normal bagiannya berdasarkan pasal 852 BW adalah A,B,C,D,E,X masing – masing mendapatkan 1/6 dari keseluruhan Harta Warisan tersebut.Sedangkan Z tidak mendapatkan langsung warisan dari Y.Akan tetapi,hanya sebagai pengganti ahli waris C atau saudara – saudaranya kesamping apabila golongan I BW dalam pewarisan tidak ada.Maka si Z boleh naik keatas menggantikan Golongan I yang tidak ada.
Kasus Waris BW bagian  kedua :
X                                                  Y                       
(+)2                                                (+)1





A    B  C   D    E
(+)3

                         Z
Setelah Si Y meninggal dunia terlebih dahulu,kini giliran si X yang meninggal dunia yang sebelum meninggal dunia sempat meninggalkan wasiat bahwa tanah dan rumah akan di serahkan seluruhnya kepada A.Akan tetapi, karena sang Notaris sadar bahwa wasiat ini akan melanggar pelaksanaan bagian mutlak ( Legitieme Portie ) dari ahli waris yang mempunyai bagian mutlak ( Legitimaris ) yaitu A,B,C,D,E .Maka, di lakukanlah jual beli antara X dan A di hadapan Notaris.
Kemudian si A juga meninggal,A memberi wasiat bahwa tanah dan rumah yang telah di belinya dari X akan di serahkan kepada anak C yaitu Z.Karena si A tidak punya anak.Akan tetapi pelaksanaan wasiat tersebut juga harus memperhatikan Golongan lain dalam BW yang terdiri dari IV Golongan, yang kedudukannya saling menggantikan apabila Golongan diatasnya tidak ada yaitu :
1.      Gol I    : Anak Istri keturunannya dan janda /Duda.
2.      Gol II  : Orang tua ( Bapak/ Ibu) saudara – saudara /Keturunannya.
3.      Gol III : Nenek dan Kakek /Leluhur lainnya di dalam garis lurus keatas.
4.      Gol IV : Sanak keluarga di dalam garis kesamping sampai tingkat ke 6.
Setelah kita tahu golongan waris BW diatas,kita juga harus mngetahui bagaimana hubungan kekeluargaan tersebut sehingga menjadi beberapa Golongan ini, yaitu :

1.      Hubungan Sedarah ( Pasal 290 BW )
Pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain ,atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama.
2.      Hubungan Semenda( Pasal 295 BW )
Pertalian keluarga yang di akibatkan karena perkawinan.

Jika kita melihat kasus ini, yang menjadi persoalan ialah ketika si B,C,D,E meminta pembagian harta warisan sesudah lewat lima tahun.Walaupun yang aktif  mengemukakan hal ini adalah si B dan E.Apabila memang si Ahli waris tersebut menuntut Hak pembagian waris setelah lima tahun.Maka, Berdasarkan pasal 1066 BW.Hal tersebut tidak dapat dilakukan.Walupun secara normal, pembagian waris tersebut menggunakan dasar hukum pasal 852 BW yang telah di jabarkan diatas.




KESIMPULAN :
-          Pembagian Waris dalam kasus ini menggunakan Waris BW(Burgerlijk Wetboek).
-          Secara normal dalam kasus ini, pembagian warisnya dapat menggunakan pasal  852 BW.
-          Penuntutan atas pembagian waris BW ini yang di lakukan oleh B,C,D,E yang diprakasai B dan E setelah lewat lima tahun tidak dapat dilakukan berdasarkan pasal 1066 BW.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar