Kreket Law education

Kreket Law education

Senin, 07 Februari 2011

HUKUM AGRARIA

Hukum Agraria Lama :       
(“ ialah hukum agraria yang berlaku sampai dengan keluarnya UUPA tgl 14 september 1960 – UU no 5 1960 ”) .Hukum agraria lama di bagi :
a.      Hukum agraria adat
Keseluruhan hukum yang bersumber pada hukum adat .Sehingga tanah – tanah yang tunduk pada hukum adat di sebut hukum adat .Cth :
~        Tanah adat Yassan
~        Tanah hak ulayat
~        Tanah hak gogolan
~        Tanah hak sorongan
b.      Hukum agraria barat
Ialah kaidah hukum yang bersumber kepada hukum perdata khususnya BW .Sehingga tanah yang tunduk kepada BW di sebut tanah Barat /Eropa .Cth :
~        Tanah Hak Eighendom
~        Tanah Hak Opstal
~        Tanah Hak Erfacht
c.       Hukum agraria antar golongan
Suatu kaidah hukum yang akan menyelesaikan peraturan mana yang akan di terapkan dalam hal terjadi hubungan hukum dengan tanah yang subjek hukumnya tunduk kepada hukum barat dan adat .
d.      Hukum agraria administrastif
Ialah suatu kaidah hukum yang di pegang oleh pemerintah baik pusat atau daerah sebagai penguasa sebagai politik agaria di Indonesia .

Sumber – Sumber Hukum Agraria Lama:
I.       Agrarishwet ( 1870) Uuno 118 psl 51 (Is) Indishe stachregeling .
Isinya ,seorang Gubjend dilarang menjual tanah – tanah milik rakyat .Disana dulu hanya ada tanah hak eighendom dan tanah adat .Kemudian lahir ( so ) tanah boleh di sewa selama 75 tahun dan tempat pengembalian disediakn Hindia Belanda .
II.    Agrarise Beshuit ( 1870 ).
Psl I AB : memuat suatu azas yang di sebut dengan Domain in Verluaring “ semua tanah ialah milik negara .Kecuali , rakyat bisa membuktikan sebaliknya ( untuk jawa dan Madura ada Ferbonding ) .Tanah negara di bagi menjadi 2 macam ( Domain Veriaring ) :
~        Tanah negara langsung ( Vry Land Domain )
~        Tanah negara tidak  langsung(On Vry Land Domain)

III. Vervonding Verbond ( Larangan Pengasingan Tanah ) .


IV. KUH Perdata ( BW ) ( Hak – hak kebendaan )
V.     Gronhur Ordinatie  ( penguasan tanah oleh Bupati / penguasa daerah )
Pemberian tanah oleh raja kepada hamba – hambanya di sebut : ( Stetsel Apannage ).
~        Stetsel Bengkok
~        Stetsel Glebegan

Hukum Agraria Baru :
ialah hukum agraria sejak adanya UUPA tgl 14 september 1960 – UU no 5 1960 hingga sekarang .
penafsiran dari keterangan di atas berarti :
 Menghapus,Menambah Hak milik Barat , Hak Milik Adat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar