Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

PENYALAHGUNAAN NARKOBA/ NAPZA


PENYALAHGUNAAN NARKOBA/ NAPZA
 ( NARKOTIKA ,PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF )

1. PENGENALAN NARKOBA :
    A. Narkotika
Istilah Narkotika yang di kenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris “ Narcotics”  yang berarti obat bius ,yang sama artinya dengan kata “ Narcosis” dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan .
Pengertian Narkoba pada umumnya adalah suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan ,suasana pengamatan/ penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat
Pengolongan Narkotika menurut Undang – Undang RI No .22/1997 tentang Narkotika , ialah :
-          golongan I
a. Tanaman Papaver Sonmiferum
b. Opium
c. Tanaman koko, daun koka, kakain merah
d. Heroin, morpin
e. Ganja
-          golongan II
a. Alfasetil metadol
b. Benzetidin
c. Betametadol
-          golongan III
a. Aseetildihirocodeina
b. Dokstroproposifem
c. Dihidrokodeina

Sedangkan dalam Undang – Undang RI No .22/1997 tentang Narkotika ,yang termasuk Narkotika ialah :
1)         - Tanaman papaver Somniferrum ,opium mentah ,opium masak ,opium obat ,morfina
-      Tanaman koka ,daun koka ,kokaina mentah ,kokaina,ekgonia .
-      Tanaman ganja ,damar ganja
2)         Garam – garam dan turunannya dari morfina dan kokiana
3)         Bahan – bahan lain baik ilmiah maupun sintetis yang dapat di pakai sebagai pengganti morfina atau kokaina
4)         Campuran – campuran dan sedian – sedian yang mengandung bahan dalam a,b,c yang keseluruhannya di dalam UU tersebut di atas di bagi dalam 3 ( tiga ) golongan yaitu :
-          golongan I
-          golongan II
-          golongan III
B. Psikotropika
Selain jenis Narkotika ,di berbagai penjuru dunia terdapat obat – obatan yang bukan Narkotika tetapi mempunyai efek dan bahayanya sama dengan Narkotika yang di sebut dengan istilah Psykotropika .
Pengolongan Psikotropika menurut Undang – Undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika , ialah
a.     Psikotropika Golongan I
1.      MDMA
2.      N- etil MDA
3.      LCD
4.      DOB
b.     Psikotropika Golongan II
1.      Amphetamin
2.      Metampetamin
3.      Fenetilina

c.     Psikotropika Golongan III
1.      Amobarbital
2.      Buprenorfina
3.      Butalbital
d.     Psikotropika Golongan IV
1.      Diazepam
2.      Nitrazepam
3.      Nordazepam

Pengaruh penggunaan Psikotropika terhadap susunan syaraf pusat dapat di kelompokkan menjadi :
1)         Depressant  yaitu bekerja mengendorkan atau menggurangi aktivitas susunan syaraf pusat contohnya ; Sedatin ( Pil BK ) ,Rohypnol ,Mogadon ,Valium ,Mandrax.
2)         Stimulant yaitu yang bekerja mengaktifkan kerja susunan syaraf pusat ,contohnya ; Amphetamine, dan turunannya (Ecstacy ).
 (Ecstacy ).
Ecstacy  ialah nama julukan bagi salah satu jenis psikotropika yang di kenal luas oleh negara – negara anggota Interpol .Nama kimia sesuai yang tercantum dalam Permenkes R.I No. 124/Menkes/Per/1993 tanggal 8 febuari tentang Obat Keras tertentu dalm lampiran I di sebut MDMA (- N, Diementhyldioxi fenetelamina ).
Nama lain dari Ecstacy yang bermunculan di pasr gelap antara Lain di sebut :Ice,Eva ,Adam,Flash ,Dolphin ,Dollar dan lain – lain ,di mana di kalangan Interpo, adalah obat rekayasa ( Drug Designer ) yang mempunyai sifat stimulantia atu zat yang dat meningkatkan daya tahan psikis dan fisik .
Ecstacy  merupakan Psikotropika yang mempunyai efek stimulant terhadap tubuh manusia dan saat ini merupakan jenis obat yang sangat populer di kalangan remaja di Indonesia . Akhir – akhir ini Ecstacy di Indonesia makin melimpah ,hal ini terlihat dari banyaknya penangkapan dan penggrebekan yang di lakukan aparat keamanan ( Polisi ) terhadap pemakai maupun pengedarnya .
3.) Halusinogen ,yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan ,contoh : Lysergid Acid Diethylamide ( LSD ).
C. Zat adiktif dan Bahan Berbahaya
Zat adiktif dapat dicontohkan sebagai berikut :
-         Nicotin :
Terdapat dalam tembakau ( Nicotiana Tabacum L, berasal dari Argentina )dengan kadar sekitar 1% - 4%. Dalam setiap batang rokok terdapat 1,1 mg nikotin, nikotin meruypakan stimultan susunan syaraf pusat. Selain dari nicotin, dalam tembakau terdapat ratusan jenis zat lainnya, termasuk tar.
-         Alkohol
Dalam minuman beralkohol disebut ethyl alcohol atau etanol. Kadar alkohol yang di hasilkan dari proses fermentasi tidak lebih dari 14%, karena sel fermentasi akan matai bila kadar alkohol melebihi 14%. Sementara alkohol yang disebut methyl alcohol adalah jenis alkohol yang sangat beracun.
Bahan Berbahaya
Yang di maksud bahan berbahaya yaitu bahan kimia meledak ,,mudah menyala /terbakar ,oksidator ,reduktor ,racun korosif ,timbulkan iritasi , sentilasi luka dan nyeri , timbulkan bahaya elektronik ,karsiogenik ,teratogenik mutagenik ,etiologik/biomedik.
Bahan berbahaya di klasifikasikan dalam 4 ( empat ) kelas yaitu :
1) Kelas        1: Dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas secara langsung dan tidak langsung ,karena sulit penanganan dan pengamanannya .Contoh ; Petisida ,DDT dan lain - lain .
2) Kelas        2 : Bahan yang sangat mudah meledak karena gangguan mekanik .Contoh ; Minuman Keras ,spirtus , bensin Dll.
3) Kelas        3 : Bahan  yang bersifat kaesogenik dan mutagenik. Contoh ;  zat pewarna /pemanis makanan Dll.
4) Kelas        4 : Bahan korosif sedang dan lemah .Contoh  ; Kosmetik dan alat kesehatan .
             Jenis minuman Keras di bagi 3 ( tiga ) golongan :
1) Golongan A : Minuman keras yang berkadar ethanol 1% - 2 % .
Contoh : Bir Bintang ,Green Sand dan lain – lain .
2) Golongan   B    : Minuman keras yang berkadar ethanol 5 % - 20 %. Contoh : Anggur Malaga Dll.      
3) Golongan   C : Minuman keras yang berkadar ethanol 20 % - 50 % .
Contoh : Brandy ,Wisky ,Jenever Dll.
2.DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA
   A.Yuridis
Para pelaku yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan Narkotika ,Psikotropika baik dari pihak pengguna sampai dengan tingkat yang lebih tinggi ,di samping dirinya sebagai korban namun juga menjadi objek dari hukum ,bahwa walaupun pelaku yang menderita dari akibat – akibat buruk penggunaan Narkoba maka yang bersangkutan juga di ancam oleh hukuman sebagaimana ketentuan Per Undang – Undangan .Dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan Narkoba Pemerintah telah menetapkan Undang – Undang yang mengatur terhadap kejahatan Narkoba .
1) Tindak Pidana Narkotika
Mengingat betapa besarnya bahaya penyalahgunaan Narkotika ini ,maka perlu di ingatkan dasar – dasar hukum yang diterapkan  Sbb:
a)    Undang – Undang R.I. No.8 tahun 1981 tentang KUHAP .
b)    Undang – Undang R.I. No.7 tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against lllicit Traffic In Narcotic Drug and Pssychotropic Substances,1988.
c)    Undang – Undang R.I. No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagai Pengganti UU R.I. No. 9tahun 1976.
           Untuk point yang  c dapat di kalsifikasikan Sbb:
(1)  Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 78 dan 79 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika,Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(2)  Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika,Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati+denda.
(3)  Sebagai produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 80 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika,Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun / seumur hidup/ mati + denda.

2)     Tindak Pidana Psikotropika
Mengingat betapa besarnya peredaran Psikotropika ini ,maka perlu di ingatkan dasar – dasar hukum yang diterapkan  Sbb:
a)    UU R.I No.8 tahun 1996 tentang pengesahan Konvensi Psikotropika 1971.
b)    UU R.I No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
c)    UU R.I No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
d)     Peraturan Menteri Kesehatan No. 124 /Menkes /II/ 1993 tanggal 8 Febuari  tentang obat keras tertentu .
e)    Odinasi Obat Keras Stbl Nomor .419 tahun 1949.
f)       Skep Menteri Kesehatan No. 43 /Menkes/Sk /II/ 1988 tanggal 9 Febuari  tentang cara pembuatan obat .( hubungannya dengan kasus Pemalsuan ).
g)    Pasal 204,205,53,386,480 KUHAP .
h)    Instruksi Bersama manteri kesehatan R.I. dengan Kapolri tgl 7 Maret 1984 No: 75/ Menkes .Ins.B/II 1984 Dan No.Pol.: Ins/03/III 1984
Untuk penyalahgunaan Psikotropika dapat di kenakan UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika hal ini dapat di klasifikasikan Sbb:
a)    Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 59 dan 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang , Psikotropika Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun +denda.
b)    Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 59 dan 60 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun +denda.
c)    Sebagai Produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 80 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun +denda.


3)  Bahan – Bahan Berbahaya
demikian pula terhadap bahan berbahaya ada beberapa ketentuan / peraturan yang perlu di ingatkan Sbb:
a.         Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 453/Menkes /Pen /XI/1983 tanggal 16 September 1983, tentang bahan – bahan berbahaya .
b.         Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 86/Menkes /Pen /IV/1977, tentang minuman Keras .
c.         Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 329/Menkes /Pen /IV/1976, tentang makanan .
d.         Peraturan Menteri Kesehatan R.I. 220/Menkes /Pen /IX/1976, tentang kosmetika .
e.         Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 239/Menkes /Pen /V/1985, tentang zat – zat warna tertentu yang di nyatakan sebagai bahan berbahaya .
f.            Pasal 204, 205, 300, 538, 382bis, 386, 501, 522 KUHP .

B. Medis
Ada dua pengaruh yang yang sangat tampak dalam penyalahgunaan Narkoba
1.  KESEHATAN
Akan merusak organ – organ tuguh seperti Ginjal ,Jantung dll ,bahkan kematian apabila over dosis.
2.  MENTAL
Perilaku yang sangat menyimpang dan tidak wajar dalam menjalani kehidupan .




C. Kehidupan Sosial
Akan sangat berpengaaruh pada bermacam – macam aspek ,seperti :
1)     Tindak Kriminal
2)     Perkelahian
3)     Mesum
4)     Kecelakaan Lalu Lintas
5)     Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar