Kreket Law education

Kreket Law education

Senin, 07 Februari 2011

Istilah dan Pengertian Hukum Kontrak

COPYRIGHT By Yan Hardian Syah,SH              

Hukum kontrak adalah terjemahan dari bahasa Inggris, Yaitu Contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda di sebut dengan istilah Overeenscomstrecht. Dalam sebuah market terdapat berbagai macam kontrak yang di lakukan oleh pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa – menyewa, beli sewa, leasing dan lain – lain. Artinya hukum kontrak adalah sebagai aturan  hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan tertentu.
Pengertian dari kontrak/perjanjian “Keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum [1].”
Sedangkan menurut teori baru yang di kemukakan oleh Van Dunne, yang di artikan dengan perjanjian adalah :
“ Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum[2].
Dari definisi perjanjian diatas adalah sebagai berikut :
1.      Tidak Jelas, karena setiap perbuatan dapat di sebut perjanjian.
2.      Tidak tampak azas konsensualisme Dalam azas ini dapat di simpulkan dalam pasal 1320 KHUPerdata ayat (1). Azas ini merupakan azas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang di buat oleh kedua belah pihak.
3.      Bersifat dualisme, Karena di dalam perjanjian ini mengikatkan diri terhadap para pihak. Dapat berdampak bahwa seolah – olah ada pihak yang saling bergantung sebagai pihak yang lemah dan pihak yang kuat. Karena seharusnya dalam perjanjian itu di buat guna kedudukan para pihak itu sama di mata hukum. Dalam arti mempunyai kekuatan hukum melakukan pembelaan ketika salah satu pihak ingkar dalam suatu perjanjian tersebut[3].
Tidak jelasnya definisi ini di sebabkan dalam rumusan tersebut hanya di sebutkan perbuatan saja. Maka yang bukan perbuatan hukum pun di sebut dengan perjanjian. Untuk memperjelas pengertian itu, maka harus dicari dalam doktrin. Menurut doktrin lama yang di sebut perjanjian adalah :
“ Perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[4]
Dalam definisi ini telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum (tumbuh / lenyapnya hak dan kewajiban). Unsur – unsur perjanjian, menurut teori lama adalah sebagai – berikut:
1.      Adanya perbuatan hukum.
2.      Persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang.
3.      Persesuaian kehendak harus di publikasikan/ dinyatakan.
4.      Perbuatan hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih.
5.      Pernyataan kehendak ( Wilsverklaring ) yang sesuai harus saling   bergantung satu sama lain.
6.      Kehendak di tujukan untuk menimbulkan akibat hukum,
7.      Akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik,
8.      Persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang – undangan [5].
 Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur  saja.  Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, secara khusus azas Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan “Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.”


[1] Salim HS..2003.Hukum Kontrak.Teori dan Teknik Penyusunan  Kontrak.Jakarta : Sinar Garfika.Hal,4.
[2] Loc.Cit,Hal ; 4
[3] Ibid,Hal.25.
[4] Ibid.Hal,25.

[5] Op.Cit.Hal,9-12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar