Kreket Law education

Kreket Law education

Sabtu, 05 Februari 2011

RESUME HUKUM JAMINAN

RESUME
HUKUM JAMINAN ( Buku J.Satrio, SH. )

Hukum jaminan dan buku II KUH PERDATA

         Pada dasarnya buku II KUH Perdata mengatur tentang benda dan hak kebendaan. Hukum jaminan dan hak kebendaan mengatur system yang tertutup, dalam arti bahwa di luar yang secara limitative di tentukan disana tidak dikenal lagi hak – hak kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tak bebas untuk memperjanjikan/ menciptakan hak kebendaan yang baru.
Perumusan hukum jaminan :
Hukum jaminan ( Recht ):
1        Ia bisa berarti hukum, hak, keadilan atau hak yang memberikan kepada kreditur lain yang lebih baik daripada krediur – kreditur lain.
2        Hak atau hukum jaminan , artinya  peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan – jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
3        Untuk dapat di katakan menjadi hukum jaminan nasional, maka yang di maksudkan adalah mencari kerangka daripada seluruh perangkat  “peraturan” yang mengatur tentang jaminan dalam hukum nasional kita di kemudian hari.atau dengan kata lain adalah untuk menjamin pemenuhan piutangnya lebih terjamin tetapi belum pasti terjamin.

Hak – hak kreditur terhadap debitur
  Dalam pasal 1131 KUH Perdata di letakkan asas umum kreditur terhadap debiturnya. Hak – hak tagihan seorang kreditur di jamin dengan :
1        Semua barang – barang debitur yang sudah ada pada saat hutang di buat.
2        Semua brang yang akan ada, berarti barang yang pada saat pembuatan hutang belum menjadi kepunyaan debitur, tetapi kemudian menjadi miliknya karena tidak di penuhinya hutang debitur dengan menjaminkan benda – benda yang belum ada sebelum berhutang.
3        Baik barang benda bergerak maupun tidak bergerak.


Asas hubungan ekstern kreditur
  Dari pasal 1131 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1        Seorang kreditur boleh mengambil pelunasan dan setiap bagian dari harta kekayaan debitur.
2        Setiap bagian kekayaan debitur dapat dijual guna pelunasan tagihan debitur.
3        Hak tagihan kreditur hanya di jamin dengan harta benda debitur saja,tidak dengan persoon debitur.
Prinsipnya:
Kreditur dapat menyita dan melaksanakan penjualan mana saja milik debitur. Debitur pada asasnya tak berhak untuk menuntut agar yang disita dan di jual sebagai contoh meja kursinya saja, jangan lemari esnya karena hasil penjualan keduanya sama besarnya dan / cukup untuk menutup hutang – hutangnya.

Hak – hak antar kreditur ( asas hubungan intern para kreditur)
Persamaan kedudukan  :
 Dalam  Pasal 1132 KUH Perdata, dapat disimpulkan adalah semua kreditur dalam pemenuhan tagihannya mempunyai kedudukan yang sama. Umur atau lahirnya hak tagihan lebih dahulu, pada asasnya tidak memberikan suatu kedudukan yang lebih baik kepada kreditur yang bersangkutan.

Perkecualian
 Dalam pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan dapat terjadi penyimpangan – penyimpangan atas dasar adannya hak – hak yang di dahulukan.  Sebagai contoh para pihak dapat menentukan , bahwa setelah debitur membayar sebagian dari hutangnya. Kreditur tak akan melelangkan barang – barang tertentu. Ketentuan yang demikian itu tentu saja menguntungkan kreditur – kreditur lain . Tapi asas pembagian menurut perimbangannya idak boleh di singkirkan, kalau penyimpangan tersebut mengakibatkan kedudukan kreditur lain menjadi lebih jelek.

Hak – hak jaminan
 Hak jaminan khusus kedudukan yang lebih baik adanya dapat karena :
1        Di berikan oleh undang – undang ( Pasal 1134 KUH Perdata ) atau
2        Di perjanjikan ( Pasal 1151,1162,1820 KUH Perdata )
Selain diatas ada juga pembagian lain :
1        Hak jaminan kebendaan ( zakerheidsrechten )
2        Hak jaminan perorangan ( persoonlijkezekerheidsrechten )
Dengan demikian pembagiannya dapat menjadi :
1        Hak jaminan kebendaan ( zakerheidsrechten )
Kreditur di dahulukan dan dimudahkan dalam mengambil pelunasan atas tagihannya atas hasil penjulan benda tertentu atau sekelompok benda tertentu milik debitur 
Ada benda tertentu milik debitur yang dipegang oleh kreditur yang berharga bagi debitur.
Warna yang khas yaitu :
-        Mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu milik debitur.
-        Dapat dipertahankan maupun ditujukan kepada siapa saja  semua (orang)
-        Sifat deroit de suite, artinya hak tersebut mengikuti bendanya ditangan siapapun berada.
-        Yang lebih tua mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
-        Dapat di pindahtangankan/dialihkan kepada orang lain.
2        Hak jaminan perorangan ( persoonlijkezekerheidsrechten ).
3        Hak jaminan yang lain .





Hak jaminan dan hukum acara
Hal ini di atur dalam hukum acara perdata yang merupakan perwujudan dari  eksekusi hukum jaminan yang akan memberikan barang jaminan tersebut dapat dijual lelang .

Hak yang memberikan jaminan ( zekerheidsrechten )
Hak jaminan memberikan dua keuntungan :
-        Jaminan yang lebih baik atas pemenuhan tagihan kreditur dan/atau
-        Hak untuk lebih didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan barang – barang debitur. Lebih baik dan lebih di dahulukan daripada kreditur yangtak mempunyai jaminan khusus atau kreditur konkuren.
Hak jaminan kebendaan
a.Hak jaminan kebendaan menurut KUH Perdata
   Hak jamian kebendaan adalah hak – hak kreditur untuk di dahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada kreditur – kreditur  lain, atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau sekelompok benda tertentu , yang secara khusus di perikatkan.
Yang timbul karena Undang – undang :
Privelege

Hak jaminan khusus
  Yang bersifat hak kebendaan
yang diperjanjikan
  yang bukan merupakan  hak  
    kebendaan

b.Hak jaminan kebendaan di luar  KUH Perdata
   hak jaminan yang berupa hak gadai dan hipotik merupakan hak yang di sebutkan dalam KUH Perdata. Di luar hak yang di sebutkan dalam KUH Perdata ialah seperti Fiducia, credit verband dan Oogstverband dan sewa beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar